Universitaria
UNS Kukuhkan Guru Besar Termuda, Usia 37 Tahun, Orasi Ilmiah soal Fintech ilegal
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengukuhkan guru besar termuda, yakni Prof Irwan Trinugroho. Dia merupakan Guru Besar Bidang Ilmu ...
PROHABA.CO, SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengukuhkan guru besar termuda, yakni Prof Irwan Trinugroho. Dia merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Keuangan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.
Di UNS, Irwan merupakan guru besar ke-245.
Ketua Senat Akademik UNS, Prof Adi Sulistiyono mengatakan, Prof Irwan Trinugroho merupakan guru besar termuda UNS.
"Iya, Pak Irwan adalah guru besar termuda.
Pak Irwan lahir di Bantul 6 November tahun 1984. Jadi, pas dikukuhkan ini usianya 37 tahun," ucap Prof Adi melansir laman UNS, Rabu (29/12/2021).
Prof Irwan dikukuhkan menjadi guru besar dalam Sidang Senang Akademik Terbuka pada Kamis (30/12/2021), dengan judul pidato pengukuhan Finance, Technology, Inclusion, and (In)equality.
Dalam jumpa pers yang di gelar di Ruang Sidang 2 Gedung dr Prakosa UNS, Prof Irwan mengatakan, teknologi memiliki peran yang semakin penting dalam industri jasa keuangan di seluruh dunia, khususnya selama beberapa dekade terakhir.
Baca juga: Beasiswa S1-S3 ke Irlandia 2022 Dibuka, Tunjangan Rp 161 Juta Per Tahun
Berbagai studi telah menunjukkan bahwa inovasi keuangan berbasis teknologi yang ditawarkan oleh bank dan berbagai institusi jasa keuangan lain memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian melalui peningkatan inklusi keuangan.
Lebih lanjut, inklusi keuangan yang tinggi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat yang merupakan bagian penting dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh PBB.
Akan tetapi, di sisi lain, ada potensi sisi gelap dari inovasi keuangan berbasis teknologi yang tengah berkembang saat ini.
Pertama, tumbuhnya fintech legal juga dapat menimbulkan munculnya pinjaman predator dan merupakan bentuk online dari lintah darat, dengan menawarkan proses pencairan hingga pengiriman dana yang mudah.
Akan tetapi, menetapkan tingkat bunga yang sangat tinggi.
Di samping adanya tingkat bunga yang sangat tinggi hingga menyebabkan peminjam tak mampu melunasi utang mereka.
Fintech ilegal, menurutunya, juga menggunakan berbagai cara kriminal lain untuk penarikan utang.
Baca juga: Aktif dalam Percepat Vaksinasi, Umuslim Terima Penghargaan
Mulai dari ‘bullying’ kepada peminjam hingga praktik pelanggaran privasi untuk menagih pinjaman bermasalah.