Kriminal

Sopir Perkosa Anak Tiri dalam Masa Tiga Tahun, Sejak Korban Berumur 6 Tahun

Seorang pria berinisial SB (54), warga salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tirinya

Editor: Muliadi Gani
FOTO: IST
SB (54), warga salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tirinya selama tiga tahun terakhir 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang pria berinisial SB (54), warga salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tirinya selama tiga tahun terakhir, sejak korban berusia enam tahun.

Pria tersebut berprofesi sopir.

Ia rudapaksa anak tirinya ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat istrinya ke luar rumah untuk berbelanja atau keperluan lainnya.

Selama tiga tahun itu tak terhitung lagi berapa kali sudah ia setubuhi anak dari istrinya itu.

Terkadang di kamar tidur, lain waktu di kamar mandi.

Ibu korban diduga tidak mengetahui apa yang dilakukan suaminya terhadap sang anak.

Namun, boroknya terbongkar setelah sang anak curhat kepada ayah kandungnya, JF.

Mendengar cerita polos anaknya itu, ayah kandung korban kaget dan marah, lalu melaporkan langsung kasus asusila itu ke Mapolresta Banda Aceh.

Baca juga: Dirudapaksa Ayah Tiri, Gadis di Bawah Umur Hamil 7 Bulan

Tak menunggu lama, terlapor pun diciduk polisi di rumahnya, di Kecamatan Ingin Jaya pada Rabu (5/1/2022) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan SB dilakukan untuk menindaklanjuti laporan ayah kandung korban.

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

"Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh SB terhadap anak tirinya sejak 2019, saat korban masih berumur 6 tahun, dan saat ini korban sudah 9 tahun," kata Kompol Ryan di Banda Aceh, Kamis (6/1/2022) siang.

"Korban menceritakan, sejak tahun 2019 dia mengalami pemerkosaan oleh ayah tirinya pada saat rumah dalam keadaan sepi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.

Ryan menerangkan, dalam menjalankan aksi bejatnya itu, tersangka melakukannya di mana pun dia suka, mulai dari kamar tidur hingga kamar mandi.

Baca juga: Balita 3 Tahun Disiksa Ayah Tiri Hingga Cacat dan Akhirnya Tewas

Setelah tersangka pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda, ia kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terang Kasat Reskrim, Kompol Ryan.

Siapa pun yang melanggar qanun ini diancam dengan uqubat cambuk, bayar denda dalam bentuk emas murni, atau hukuman kurungan.

Rata-rata pemerkosa anak di wilayah hukum Aceh Besar divonis majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan ganjaran 200 bulan atau 16,6 tahun pidana penjara. (mir)

Baca juga: Diajak ke Kebun Karet, Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri

Baca juga: Gadis 16 Tahun Lahirkan Bayi Hasil Rudapaksa Ayah Tiri, Tersangka Sudah 3 Kali Nikah

Baca juga: Tebang Pohon Dikeramatkan, Seorang Pria Dibakar Massa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved