Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi Covid-19 Melonjak

Pandemi Covid-19 yang mengisolasi orang di sekat-sekat domestik meningkatkan penggunaan internet secara drastis dan membuat kekerasan seksual online

Editor: Muliadi Gani
FOTO: SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual oleh pria terhadap wanita. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang mengisolasi orang di sekat-sekat domestik meningkatkan penggunaan internet secara drastis dan membuat kekerasan seksual online semakin endemik.

Komnas Perempuan melalui CATAHU 2021 melaporkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) meningkat selama pandemi hingga 299.911 kasus.

Kondisi ini tidak didukung oleh peraturan yang mumpuni dan pro-penyintas.

Bahkan acap kali peraturan justru menjadi bumerang bagi pelapor atau penyintas.

Sepanjang tahun 2020, terjadi lonjakan kasus yang cukup menyita perhatian pada kekerasan berbasis gender siber/online (KBGO), yakni sebesar empat kali lipat sepanjang tahun 2020.

Jenis kekerasan ini dapat berupa online grooming (pengiriman chat mesum dan bujuk rayu), menguntit di media sosial, malicious distribution (menyebar tanpa izin rekaman atau gambar hubungan intim), hingga pelecehan seksual di media sosial.

Dari sekian jenis tersebut, dua jenis kasus paling tinggi adalah kasus online grooming (307 kasus) dan malicious distribution (370 kasus).

Pada 18 Januari 2022 lalu, pemerintah Indonesia menetapkan RUU TPKS sebagai pengganti dari RUU PKS 2017.

Baca juga: Sempat Dituding Melakukan Pelecehan, Gofar Hilman Akui 2 Kali Berpikir Ingin Akhiri Hidup

Sayangnya, dalam undang-undang baru ini penggunaan media online yang memfasilitasi kekerasan seksual luput dari perhatian.

Dari total 73 pasal yang dimuat dalam RUU TPKS, hanya pasal 10 yang mencantumkan kata siber di dalamnya.

Kasus kekerasan seksual online Contoh kasus online grooming masih hangat kejadiannya di telinga kita, saat bulan Desember 2021, seorang CEO sebuah start-up ternama menggoda calon pelamar kerja melalui LinkedI

Dengan bersembunyi di balik proses perekrutan, CEO meminta si pelamar mengirimkan foto pribadi mengenakan baju pramugari; yang lantas dilakukan oleh pelamar.

Masih bulan yang sama, seorang pria yang mengaku berjabatan Human Capital Section Head salah satu perusahaan besar, dengan lebih dari 500 followers di LinkedIn berusaha mendekati perempuan pelamar kerja dengan modus menawarkan pekerjaan, yang pada akhirnya berujung dengan mengirimkan foto-foto kemaluannya.

Para pelaku kekerasan seksual memandang platform jejaring profesional seperti LinkedIn cenderung membuat korban lengah.

Apalagi jabatan pelaku di perusahaan ternama bisa membuat mereka tampak kredibel bagi para pencari kerja yang berusaha keras bertahan hidup di tengah goncangan pasar kerja akibat pandemi Covid-19.

Tentunya ini tidak hanya terjadi dalam platform berjejaring profesional.

Baca juga: Komnas HAM Gali Kesaksian 3 Pegawai KPI Terkait Pelecehan

Di Twitter dan Instagram, para influencer kerap menyapa dan mencoba tampak akrab dengan para penggemarnya.

Interaksi penggemar dengan idolanya ini bisa berujung menjadi online grooming, ketika para influencer mengeksploitasi ketertarikan penggemarnya untuk mengirimkan pesan seksual tanpa seizin mereka.

Selain itu ada pula malicious distribution, bentuk KBGO dengan jumlah laporan tertinggi.

Contohnya sudah terlalu lazim didengar dalam keseharian.

Pasalnya, kasus ini sering terjadi di lingkaran terdekat korban, seperti pada hubungan romantis (pacar atau mantan pacar) pelaku mengintimidasi akan menyebarkan foto atau video korban jika korban tidak menuruti permintaan pelaku.

Bisa jadi rekaman foto atau video tersebut dibuat atas consent kedua belah pihak, tapi tidak untuk disebarluaskan.

Contoh yang belum lama ini terjadi adalah tersebarnya video rekaman hubungan intim penyanyi Gisella Anastasia tahun 2021.

Cela penanganan kekerasan seksual secara hukum Sejauh ini penegakan hukum di Indonesia tidak pro-penyintas.

Kasus Gisel, misalnya, yang seharusnya menempatkan Gisel sebagai korban malicious distribution, justru malah menyeretnya menjadi tersangka karena dijerat Pasal 27 UU ITE dan/ atau Pasal 4 UU Pornografi .

Jika Gisel yang selebritas saja masih rentan menjadi korban, apalagi mereka yang punya relasi kuasa lebih lemah.

Baca juga: 3 Bocah Jadi Korban Pelecehan Seorang Kakek 77 Tahun di Pali

Berbagai macam kasus malicious distribution yang terjadi pada pelajar perempuan punya risiko besar: dikeluarkan dari sekolah, sulit mendapatkan pekerjaan, hingga mendapat hukuman sosial seperti dilabel seperti pelacur.

Perempuan berpotensi menghadapi risiko besar saat berusaha meraih keadilan.

Contohnya pada kasus Baiq Nuril, seorang guru yang dilecehkan secara seksual oleh atasannya.

Nuril mengunggah rekaman audio sebagai bukti kekerasan seksual yang dialaminya.

Alih-alih mendapat perlindungan hukum, dia malah dijatuhkan tuntutan oleh jaksa melalui UU ITE pasal 27 ayat (1), yakni menyebarkan atau mentransmisikan konten kesusilaan.

Akibatnya Nuril divonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Perbuatan seksual atau pelecehan seksual diatur dalam beberapa pasal, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut, seperti tidak dijelaskannya kategorisasi kekerasan seksual secara daring.

Apakah, misalnya, online grooming (bujuk rayu) dan manipulasi janji menikahi seseorang demi melakukan hubungan intim dapat disebut kekerasan seksual?

Apakah dengan tersebarnya video hubungan seksual, seorang perempuan justru bisa disalahkan sebagai pelaku?

Apa indikator sebuah cuitan dalam media sosial diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual?

Siti Mazumah dari LBH Apik dalam salah satu webinar yang dilaksanakan oleh Engage Media menegaskan bahwa KBGO belum diakui dalam kategori kejahatan ataupun sebagai istilah hukum

Dengan begitu penanganan kasusnya bergantung pada personal polisi dan aparat hukum. (kompas.com)

Baca juga: Pilih Hengkang dari Amigdala, Mantan Vokalis Akui Jadi Korban Kekerasan Mantan Kekasih.

Baca juga: Greenwood  Dibebaskan Dengan Jaminan Usai Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan & Pemerkosaan

Baca juga: Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved