Kriminal

Polres Agara Surati Lagi Kades yang Diduga Terlibat Narkoba, Tiba-Tiba Menghilang dari Rumah

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Sat Resnarkoba Polres) Aceh Tenggara kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kepada oknum Kepala ...

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH 

PROHABA.CO, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Sat Resnarkoba Polres) Aceh Tenggara kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kepada oknum Kepala Desa (Kades) atau Pengulu Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Oknum pengulu desa ini diyakini polisi terlibat dalam jaringan bisnis narkoba setelah namanya disebut-sebut oleh HN, tersangka yang diamankan polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 25,76 gram.

Menurut HN, sabu yang ada padanya itu sebetulnya miliki sang pengulu.

Dia hanya disuruh melalui telepon untuk mengambil dan menyimpan sementara di rumahnya paket yang isinya ternyata sabu itu.

Baca juga: Polisi Terus Buru Pemasok Sabu-Sabu di Aceh Tenggara

Atas dasar pengakuan HN, pihak kepolisian ingin mengkonfrontir langsung kepada sang pengulu apakah yang disampaikan HN benar atau tidak.

Jadi, sang pengulu desa masih diposisikan sebagai saksi, belum tersangka.

Namun, surat pemanggilan pertama tak digubrisnya, sehingga dipandang perlu untuk dipanggil kali kedua.

“Kita sudah layangkan suratpemanggilan kedua kepada oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat itu.

Suratnya kita berikan kepada Camat Babussalam dan ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Agara,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH kepada Prohaba, Senin (21/3/2022).

Menurut Kapolres, apabila surat pemanggilan kedua ini tidak juga diindahkan sang pengulu, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Baca juga: Pria Lansia Ditangkap Polisi Agara, Miliki Sabu 97,45 Gram

Hingga awal pekan ini, kata Kapolres Agara, oknum Pengulu Desa Perapat Sepakat tak lagi berada di rumahnya alias buron.

“Kita tetap mengimbau agar yang bersangkutan segera kembali ke rumahnya dan memenuhi panggilan Polres Agara sebagai saksi dalam kasus dugaan jaringan peredaran narkoba berdasarkan pengakuan tersangka HN,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Prohaba sebelumnya, pria HN ditangkap tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Agara, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 16.20 WIB di Lawe Saraf, Kecamatan Lawe Alas, Agara.

Saat diinterogasi, ia nyanyi bahwa sabu-sabu seberat 25,76 gram itu bukan miliknya, melainkan milik pengulu desa yang kini sudah melarikan diri.(as)

Baca juga: 29 Orang Ditangkap Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Sebagian Pelaku Lari Kucar-Kacir

Baca juga: Polisi Buru Penjual Sabu kepada Tersangka Pemegang Bokong Wanita

Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan 189 Kg Sabu di Aceh Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved