Kasus

KPK Panggil Boyamin Saiman Terkait Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022). 

"Saya masuk PT bumi Redjo itu 2018, secara formalnya begitu.

Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya (Budhi Sarwono) karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto," papar Boyamin, Selasa.

Baca juga: PDSI Usul UU Pendidikan Kedokteran Direvisi, IDI: Setuju Selama Bukan untuk Kepentingan Pribadi

"Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD, perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014, terus 2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK juga menemukan indikasi Budhi Sarwono sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.

Dalam kasus suapnya, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.

Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

(kompas.com)

Baca juga: KPK Usut RS yang Tangani Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Baca juga: Kejagung Salip KPK dan Polri, Bongkar Korupsi Ekspor Migor

Baca juga: KPK Telusuri Aset Briptu HSB yang Punya Tambang Emas Ilegal

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved