Kriminal

Kasus 2 Gadis Digilir 8 Pemuda, Darwati Apresiasi Polisi dan Minta Pelaku Dihukum Berat

Publik dikejutkan oleh kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua gadis remaja yang berumur 15 tahun dan 16 tahun yang dilakukan di salah satu gudang ...

Editor: Muliadi Gani
zoom-inlihat foto Kasus 2 Gadis Digilir 8 Pemuda, Darwati Apresiasi Polisi dan Minta Pelaku Dihukum Berat
Darwati A Gani

PROHABA.CO, REDELONG - Publik dikejutkan oleh kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua gadis remaja yang berumur 15 tahun dan 16 tahun yang dilakukan di salah satu gudang durian di kabupaten tersebut.

Kasus pemerkosaan ini diduga dilakukan oleh delapan pemuda dan salah satunya anak di bawah umur.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah dalam waktu dua jam setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Terkait terungkapnya kasus ini, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian Resor Bener Meriah.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Bener Meriah atas keberhasilan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bener Meriah,” ujar politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu kepada Prohaba, Minggu (22/5/2022).

Selain itu, ia meminta hakim menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, yang menurutnya, kejam dan tak punya belas kasihan.

“Membaca kronologis kejad-iannya rasanya sangat menyayat hati, rasanya nggak mungkin kejadian seperti itu terjadi di Aceh,” ucap wanita kelahiran Bireuen ini.

Baca juga: Darwati A Gani: Aceh Darurat Pemerkosaan Anak, Cegah Segera!, Anak Siapa pun Bisa Jadi Korban

Menurutnya, inilah alasan mengapa dirinya begitu fokus dalam membahas revisi Qanun Hukum Jinayat agar kasus seperti ini tidak terulang di Aceh.

Pasal pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam Qanun Jinayat, kata Darwati, terus dikejar pembahasannya oleh Komisi I DPR Aceh.

“Kami sudah melakukan beberapa diskusi terfokus dengan sejumlah pihak agar nantinya revisi kedua pasal ini benar-benar bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan juga memberikan perlindungan kepada korban, baik dari sisi penanganan dan pemulihannya,” ungkap Darwati.

Namun, pesan Darwati, yang perlu ditekankan adalah pendidikan dalam keluarga dan masyarakat agar tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual harus sama-sama dilawan.

Jangan ada yang membenarkan pelaku dan menyalahkan korban.

Apalagi, lanjut Darwati, dalam keterangan polisi, pelaku kasus ini adalah tujuh orang pemuda dan satu orang pelaku anak.

“Yang membuat kita miris korban digilir bergantian selama tiga hari dua malam.

Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Seks di Takengon Minta Keadilan

Baca juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT Tuai Protes, Dinilai Pelecehan Indonesia

Mereka benar-benar kejam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved