Kasus
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter AW-101
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.
PROHABA.CO, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.
Irfan merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara.
"Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) alias JIK (John Irfan Kenway) untuk waktu 40 hari ke depan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).
"Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal," ucapnya.
Perpanjangan penahanan Irfan, ujar Ali, terhitung mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Seperti diketahui, tidak ada penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, lembaganya dapat menangani siapa pun pihak yang terlibat kasus korupsi berdasarkan aturan Undang-Undang tentang KPK.
Baca juga: Helikopter Militer Ukraina Serang Rumah Penduduk di Perbatasan Rusia, Tujuh Orang Terluka
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup
Berdasarkan aturan Pasal 11 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, KPK dapat mengusut kasus korupsi dengan subyek hukum penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
Akan tetapi, Pasal tersebut bukan kumulatif.
Menurut Firli, penjelasan Pasal UU KPK itu juga menyebutkan bahwa KPK dapat menjerat siapa pun pihak yang diduga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
"KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Ada syaratnya dua, aparat penegak hukum atau penyelenggara negara atau pihak terkait, Oke, di kalimat berikutnya ada 'dan atau titik koma',
menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 1 miliar di Ayat 2 nya," terang Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
"Itu di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Kalau bicara dan atau, tentulah kawan-kawan sudah paham itu bukan kumulatif, boleh alternatif ya," ucapnya.
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan, Diduga Korupsi Dana Desa
Baca juga: Hakim Tak Kabulkan Pembebanan Uang Pengganti akibat Korupsi RJ Lino
Irfan merupakan merupakan tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.
Dalam kasus ini, Irfan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar akibat pengadaan helikopter angkut tersebut.
Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, pihak TNI telah menetapkan lima tersangka yang berlatar belakang militer terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 ini.
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Kemudian, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Dalam perkembangannya, penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 untuk tersangka dari TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
(kompas.com)
Baca juga: Mantan ABK Gugat Jokowi ke PTUN, Istana: Gugatan Patut Dihargai
Baca juga: Hari Ini 3.259 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci
Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, Novel Baswedan Bersedia Bantu KPK
Sidang Sempat Diskors, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun, Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro, Kasus Korupsi Asabri |
![]() |
---|
Komnas HAM Apresiasi Sikap Jokowi Atas Pengakuan 12 Pelanggaran HAM |
![]() |
---|