Penjual Rokok Ilegal Syok dan Menangis Saat Ditahan

Matius Tarigan, terdakwa penjual rokok ilegal syok dan menangis setelah Hakim Immanuel Tarigan memerintahkan agar dirinya untuk ditahan ...

Editor: Muliadi Gani
Sumber: Shutterstock Via Tribunnews
Ilustrasi rokok - Penjual Rokok Ilegal Syok dan Menangis Saat Ditahan 

PROHABA.CO, MEDAN - Matius Tarigan, terdakwa penjual rokok ilegal syok dan menangis setelah Hakim Immanuel Tarigan memerintahkan agar dirinya untuk ditahan.

Peristiwa tersebut terjadi saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/6).

Sebelumnya, selama menjalani proses hukum jaksa penuntut umum (JPU) memang tidak menahan Matius.

Namun karena penjual rokok ilegal dianggap melanggar pidana, hakim langsung memerintahkan JPU untuk menahan Matius Tarigan.

"Hari ini kami akan menahanmu, jadi enggak usah pulang lagi hari ini," kata Hakim Immanuel Tarigan, Selasa.

Mendengar perintah itu, mimik wajah Matius Tarigan mendadak berubah pucat.

"Saudara dalam dakwaan jaksa masalah cukai rokok, apabila terbukti pidananya penjara, disamping itu ada pula pidana denda," ujar Hakim Immanuel Tarigan.

Karena sadar dirinya akan dipenjara, Matius Tarigan langsung memelas sambil menangis.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Sita 35.000 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Tahanan Nekat Bawa Masuk Sabu ke Rutan Banda Aceh, Ditemukan dalam Kotak Rokok

"Tolong jangan ditahan pak, saya sebenarnya enggak ngerti pak.

Soalnya saya cuma menjualkan, kata kawan saya enggak masalah ini," katanya sembari menangis.

Menjawab hal itu, Hakim Immanuel Tarigan mengatakan pada Matius Tarigan bahwa dia terancam 10 tahun penjara, sehingga harus dilakukan penahanan.

Selain itu, Hakim juga menyentil JPU yang tidak menahan Matius Tarigan.

"Ini kejahatan serius, yang jelas yang saudara jual itu rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok dan itu ancamannya 10 tahun.

Jadi saudara jalani dulu masa penahanan 30 hari mulai hari ini.

Tanda tanya juga ini ke penyidik, kenapa saudara tidak ditahan," sentil Hakim.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan si Cantik Naira Ashraf Dihukum Mati

Baca juga: Empat Mitos Diet yang Tak Perlu Dipercaya

Jual rokok ilegal

Kasus yang melibatkan Matius Tarigan berawal pada Kamis (10/5). Saat itu Matius menjual rokok ilegal merek Luffman dan Luckyman.

Kedua merk rokok ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Matius pun diperiksa petugas di rumahnya di Jalan Suka Dame, Dusun 2, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut menemukan barang bukti berupa 50 slop rokok merk Luffman merah, 54 slop rokok merek Luffman silver, 345 slop rokok merek Luckyman merah dan 7 slop rokok merek Luckyman silver.

Saat diintrogasi, terdakwa menerangkan bahwa rokok tersebut diperoleh dari Dedi (dalam lidik).

Untuk rokok dengan merk Luffman terdakwa beli dengan harga Rp 68.000/slop, dan rokok merk Luckyman terdakwa beli dengan harga Rp 65.000.

Sementara untuk rokok merk Luffman dan rokok merk Luckyman akan terdakwa jual seharga Rp 75.000.

Martius pun diancam pidana melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

(kompas.com)

Baca juga: Agar Terhindar dari Jebakan Investasi Ilegal, Ini Tiga Langkah yang Perlu Dilakukan

Baca juga: Suhu Dieng, Jawa Tengah Pagi Ini Minus 1 Derjat Celsius, Ini Fenomena Kedua sejak Tahun 2022

Baca juga: Begini Cara Daftar Ulang Calon Mahasiswa yang Lulus Seleksi UM PTKIN di IAIN Lhokseumawe

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved