Napi Anak Tewas Dikeroyok Sesama Napi di LPKA Bandar Lampung
RF (17), narapida anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran meninggal dunia di RS Ahmad Yani, ...
Ia mengatakan adiknya baru jalani masa hukuman selama 45 hari dengan vonis 8 bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya ini hanya 8 bulan saja dan baru menjalani masa hukuman 45 hari," ujar NO, Selasa (12/7) malam.
NO pun meminta kepada pihak LPKA Kelas II A Lampung untuk menindak para pelaku dan memberikan hukuman setimpal.
"Kami tidak diterima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia," kata dia.
"Jadi hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami," tegas NO.
(kompas.com)
Baca juga: Kelima Napi Anak yang Lari dari LPKA Belum Ditemukan
Baca juga: Ditahan Satu Sel Bersama Tahanan Narkoba, Pelaku Rudapaksa Tewas Dikeroyok, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Ungkap Kematian Tahanan di Penjara, Kompolnas Lakukan Otopsi