Rabu, 10 Juni 2026

Kriminal

Mahasiswa Aceh Besar ini Masuk DPO Polresta Banda Aceh, Ini Tindak Pidana yang Dilakukan

Polresta, memasukkan Raisul Akram bin Hasbi (23) mahasiswa warga Dusun Teungku Dian, Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dalam DPO

Tayang:
Editor: Misran Asri
DOK Satreskrim Polresta Banda Aceh
Polres Banda Aceh mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana penganiayaan berat di Banda Aceh, Senin (8/8/2022). Polisi sedang mencari Raisul Akram bin Hasbi (23), mahasiswa asal Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban Andri (23) alamat Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. 

Polresta Banda Aceh, menetapkan Raisul Akram bin Hasbi (23) mahasiswa warga Dusun Teungku Dian, Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar sebagai orang yang paling dicari saat ini. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh, menetapkan Raisul Akram bin Hasbi (23) mahasiswa warga Dusun Teungku Dian, Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar sebagai orang yang paling dicari saat ini. 

Pria tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Andri (23) warga kecamatan sama, di Darul Imarah, Aceh Besar dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SI, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Raisul Akram terjadi pada Rabu (3/8/2022) lalu.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamang ini menyebutkan DPO atas nama Raisul Akram bin Hasbi (23) itu dikeluarkan setelah pelaku melarikan diri dan tidak menyerahkan setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Andre.

Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. 

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Tiga Pelaku Rudapaksa Kini Diburu dan Masuk DPO Polres Langsa

"Kejadiannya Rabu lalu. Terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Ryan saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (8/8/2022).

Kata Ryan, usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri dan hingga kini pihaknya masih mencari keberadaan tersangka.

Menurut keterangan saksi lanjut Kompol Ryan, tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dilakukan seorang diri oleh pelaku.

Atas tindak pidana itu, pihaknya mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri ke polisi.

"Sampai saat ini kita masih mencari pelaku.

Baca juga: Tega! Adik Kandung Bawa Kabur Uang Rp 74 Juta & Motor Milik Abangnya, Polisi Rilis DPO Tersangka

Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri. Kepada keluarga kami juga meminta kerja samanya," pungkas Kompol Ryan.(*)

Baca juga: Tega! Adik Kandung Bawa Kabur Uang Rp 74 Juta & Motor Milik Abangnya, Polisi Rilis DPO Tersangka

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aniaya Korban Hingga Meninggal, Seorang Mahasiswa Masuk DPO Polresta Banda Aceh, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved