Kasus

Sopir dan Ajudan Istri Sambo Ditahan

Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews
Irjen Pol Ferdy Sambo 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum terkuak sepenuhnya.

Namun, Polri terus memperlihatkan langkah baru untuk mengungkap kasus ini.

Setelah memutasi tiga jenderal di Divisi Propam sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, polisi kini menahan sopir dan ajudan istri Sambo, PC, bernama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri menjadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengonfirmasi bahwa Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (7/8/2022).

Meski menjadi tersangka dalam kasus yang sama, polisi menjerat Brigadir RR dengan lebih banyak pasal.

Salah satu di antaranya adalah mengenai dugaan pembunuhan berencana.

Baca juga: Kapolri Resmi Menonaktifkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Ini Alasan yang Terungkap

“Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Sementara itu, Polri memutuskan Sambo untuk ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob selama 30 hari.

Polri menyebutkan, mutasi terhadap tiga jenderal Divisi Propam dan penempatan khusus Sambo itu adalah karena alasan etik.

Mereka dinilai tidak profesional menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Dihubungi Kompas.com, kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.

Yumara menyebut Bharada E mendapatkan perintah untuk ikut membunuh Brigadir J.

Meski demikian, Yumara enggan membeberkan siapa yang memerintahkan kliennya menembak.

“Masuk wilayah penyelidikan,” kata Yumara, Minggu.

Baca juga: Kuasa Hukum Mengajukan Bharada E Sebagai Justice Collaborator ke LPSK

Saksi kunci Yumara juga menyebut Bharada E akan menjadi justice collaborator.

Menurutnya, meski Bharada E menyandang status tersangka, ia merupakan saksi kunci dalam teka-teki kematian Brigadir J.

Yumara menyatakan akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.

Menanggapi hal ini, LPSK menyatakan menyambut sikap Bharada E dengan terbuka.

Lembaga tersebut mengapresiasi keputusan mantan sopir Ferdy Sambo itu.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya akan menemui Bharada E di tahanan guna memastikan iktikad baik dan informasi penting yang dimilikinya.

Menurut Susi, berdasarkan pasal yang disangkakan, Bharada E bukanlah pelaku tunggal.

“Dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan Pasal 55 dan 56.

Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” kata Susi.

Baca juga: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak, Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum

Karena disangka dengan dua pasal tersebut, Susi menduga Bharada E memiliki informasi yang penting.

Meski demikian, pada akhirnya bergantung pada sikap Bharada E apakah bersedia membuka informasi tersebut ke penyidik atau tidak.

Ia menjelaskan, sebagai justice collaborator, Bharada E nantinya akan diperlakukan secara khusus dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana.

“Kalau penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” tuturnya.

Sementara, perlakuan khusus itu meliputi pemisahan tempat penahanan dan berkas perkara, tidak dipertemukan dengan terdakwa lain dalam persidangan, dan lainnya.

Selain itu, saat kasus ini sudah diputus oleh majelis hakim Bharada E bisa mendapatkan rekomendasi LPSK terkait haknya sebagai narapidana.

“Sepanjang dia mau membuka ya, kalau nggak mau membuka ya percuma kan,” ujar Susi.

Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bhadara E.

Baca juga: Kuasa Hukum Mengajukan Bharada E Sebagai Justice Collaborator ke LPSK

Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.

Kesaksian Bharada E Sementara itu, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membenarkan kesaksian bahwa kliennya melihat Irjen Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir J.

Dia mengatakan bahwa kesaksian itu sudah dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).

“Iya seperti itu,” kata Deolipa saat dihubungi, Ahad, 7 Agustus 2022.

Pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka.

ada Dikatakan, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.

Menurut dia, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah.

Dia mengatakan Bharada E hanya bawahan yang menuruti perintah atasan.

“Dalam BAP sudah diungkap secara terang transparan kejadian yang sebenarnya,” kata dia.

Sebelumnya, dalam berita Majalah Tempo terbaru, Bharada E menyampaikan kesaksian baru kepada penyidik.

Keterangan itu dia tulis sendiri di kertas.

Dalam keterangan terbarunya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu.

Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol.

Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Ferdy Sambo kini berada di penempatan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Sambo melanggar aturan tidak profesional saat menangani olah TKP meninggalnya Brigadir J. (Kompas.com/Tempo.Co)

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Penyebab Luka Sayat dan Putusnya Jari Brigadir J

Baca juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, 4 Perwira Ditangkap Mabes Polri

Baca juga: Enam Dampak Buruk Kesepian bagi Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved