WADUH, Mama Muda Ini Sembunyikan Sabu di Bagian Sensitif dan Terlarang, Petugas Sampai Kikuk

Petugas Kepolisian sampai kikuk atau salah tingkah saat melakukan penggerebekan sabu terhadap seorang mama muda. 

Editor: Misran Asri
HUMAS POLRES LANGSA
Ilustrasi - Perempuan pengedar sabu berinisial EV (kiri) warga Desa Lantik, Kecamatan Galis diperiksa ketika anggota polwan Satuan Narkoba Polres Bangkalan dan ditemukan 27 gram sabu di dalam celana dalam yang ia pakai, Selasa (30/8/2022). 

Petugas Kepolisian sampai kikuk atau salah tingkah saat melakukan penggerebekan sabu terhadap seorang mama muda. 

PROHABA.CO, BANGKALAN – Petugas Kepolisian sampai kikuk atau salah tingkah saat melakukan penggerebekan sabu terhadap seorang mama muda. 

Pasalnya, wanita tersebut menyimpan barang haram itu di bagian sensitif dan terlarang, tepatnya di dalam celana dalamnya .

Cara yang dilakukan oleh EV (30), perempuan asal Desa Lantek, Kecamatan Galis tergolong salah satu cara untuk mengelabui petugas yang saat itu menggeledah rumahnya, Selasa (30/8/2022).

Wanita itu nekat menyembunyikan 27 gram sabu di dalam celana dalam yang sedang dikenakannya.

Tindakan tersebut sempat membuat sejumlah anggota Satuan Narkoba Polres Bangkalan kebingungan ketika melakukan penggeledahan di rumah EV.

Bahkan dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa polisi berpakaian preman didampingi tokoh desa, EV tampak santai.

Dan penggeledahan di semua sudut rumah untuk menemukan barang bukti sabu, tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Polisi Geledah Rutan Sigli, 4 Napi Narkoba Diciduk, Kembali Terlibat Miliki Sabu-Sabu

Baca juga: Edarkan Sabu-Sabu, Kuli Bangunan Diciduk Polisi

Baca juga: Ini Motif Penembakan Nelayan di Aceh Tamiang, Dituduh Bawa Sabu-Sabu oleh Penembak

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan bahwa awalnya penggeledahan tidak membuahkan.

Namun penggeledahan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Muhlis Sukardi itu dilanjutkan karena anggotanya yakin barang bukti sabu pasti ada.

“Untunglah setiap kegiatan penggerebekan kami selalu membawa polwan.

simpan sabu di celana dalam_1
Perempuan pengedar sabu berinisial EV (kiri) warga Desa Lantik, Kecamatan Galis diperiksa ketika anggota polwan Satuan Narkoba Polres Bangkalan dan ditemukan 27 gram sabu di dalam celana dalam yang ia pakai, Selasa (30/8/2022).(surya.co.id/ahmad faisol)

Ia diperintahkan untuk menggeledah tubuh pelaku, kebetulan pelaku adalah perempuan.

Ia digeledah di dalam kamar dan ditemukan sabu di celana dalam yang ia pakai,” ungkap Wiwit.

Barang bukti sabu 27 gram sabu itu sudah dikemas menjadi beberapa poket siap edar. Di hadapan penyidik, puluhan gram sabu itu diakui miliknya.

EV memang sudah lama dalam pantauan anggota Satuan Narkoba Polres Bangkalan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca juga: Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Tersangka Pelaku Diciduk Polisi

“Awalnya ada informasi bahwa di rumah tersebut ada kegiatan peredaran narkoba. Sebanyak 27 gram sabu itu sudah dikemas beberapa klip dipisah-pisah, ada 6 klip siap jual.

Pengedar lama, sudah kami intai. Dengan penuh keyakinan kami masuk rumah untuk melakukan penggerebekan,” pungkas Wiwit.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi menambahkan, EV memutuskan untuk menyembunyikan barang bukti 27 gram sabu ke celana dalam yang dipakai setelah mengetahui kedatangan anggotanya.

“Sengaja disembunyikan karena tahu polisi datang. Ia berdalih akan dikonsumsi sendiri. Tetapi tidak masuk akal karena jumlahnya terlalu banyak.

Kami juga temukan uang senilai Rp 7,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya.

Baca juga: Polres Agara Ringkus Dua Pengguna dan Satu Wanita Bandar Sabu-Sabu

EV dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judulSImpan Paket 27 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Wanita Ini Membuat Polisi Bangkalan Salah Tingkah,

Baca juga: Tersangka Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Polisi Amankan 2,27 gram Barang Bukti

Baca juga: PT Banda Aceh Hukum Mati Pemasok Sabu-Sabu, Sebelumnya Divonis Seumur Hidup

Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved