Kasus

Hukum Adat Tak Bisa Digunakan untuk Menghindari Proses Pidana

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut penerapan hukum adat di Papua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga tengah terjerat kasus

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar 

Selain itu, mereka meminta pemeriksaan KPK terhadap Lukas dilakukan di tanah lapang di Jayapura, bukan di Jakarta.

“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September.

Ia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, yakni 12 dan 26 September.

Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

(kompas.com)

Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Gazakba dan Sekretaris MA

Baca juga: Lukas Enembe Mangkir Lagi dengan Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI untuk Cek Kesehatan Gubernur Papua

Baca juga: Boyamin: Jika Masih Mangkir KPK Harus Jemput Paksa Lukas Enembe

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved