Dipecat dari Polri
Terlibat Narkoba Empat Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat, Ini Penegasan Kapolres
Empat anggota Polri dipecat tidak hormat dari Institusi Kepolisian setelah terbukti terlibat narkoba dan udah berulangkali melakukan kesalahan serupa
Empat anggota Polri dipecat tidak hormat dari Institusi Kepolisian setelah terbukti terlibat narkoba dan udah berulangkali melakukan kesalahan serupa dan tidak bisa lagi dibina lagi.
PROHABA.CO, LUBUKLINGGAU - Empat anggota Polri dipecat tidak hormat dari Institusi Kepolisian setelah terbukti terlibat narkoba dan udah berulangkali melakukan kesalahan serupa dan tidak bisa lagi dibina lagi.
Empat anggota polisi itu bertugas di jajaran Polres Lubuklinggau
Informasi empat polisi terlibat narkoba dipecat di Lubuklinggau ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (18/10/2022).
Tindakan diberhentikan sebagai anggota polisi, karena terlibat narkoba.
Hal ini juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Peredaran narkoba menjadi atensi kepolisian saat ini pasca Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa terlibat peredaran narkoba.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan sesuai instruksi pak Presiden pihaknya tidak akan main-main terhadap peredaran narkoba.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Terancam Dipecat dan Dipidana
Baca juga: Rizky Billar Dipecat Jadi Host Imbas KDRT ke Lesti Kejora, sang Ayah Angkat Malah Tersenyum
Baca juga: Lika-liku Nunung saat Gabung Grup Lawak Srimulat, Diawali dari Penyanyi hingga Dipecat 17 Kali
"Instruksi Pak Presiden adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi," ungkap Harissandi pada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Harissandi menegaskan, akan mengambil tindakan tegas kepada anggota yang terlibat narkoba, termasuk kepada masyarakat yang memakai juga akan ditindak tegas.
"Kecuali, penggunaan narkoba itu ada keterangan dari dokter, kalau tidak ada kita akan perangi narkoba," ujarnya.
Harisandi mengatakan, telah memerintahkan Kasi Propam untuk menindak tegas apabila ada anggota terlihat narkoba.
"Anggota yang pakai akan kita tindak tegas, selama saya menjabat di sini sudah empat anggota saya tindak tegas," ungkapnya.

Harissandi menambahkan, empat anggota itu dilakukan PDTH karena tidak bisa lagi dilakukan pembinaan, bahkan mereka sudah berulang kali memakai narkoba.
"Mereka itu sudah berulang-ulang kali, ada yang sudah empat kali, mereka tidak bisa dilakukan pembinaan, sebagai penegak hukum kita memberi contoh kepada masyarakat pemberantasan narkoba," ujarnya.
Baca juga: Viral Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk, Kini Dilaporkan Polisi dan Terancam Dipecat
Harissandi pun mengungkapkan, di Kota Lubuklinggau saat ini peredaran narkoba sangat tinggi, dia mengimbau kepada masyarakat apabila ada saudaranya yang terkena narkoba untuk melapor.
"Jangan segan-segan melapor. kebanyakan masyarakat, kalau melapor ke Polisi takut-takut, apalagi menyangkut keluarga takut di vonis lama padahal tidak, apabila melapor kita arahkan ke rehab," ungkapnya.
Harissandi juga menambahkan, selama pandemi Covid-19 yang paling banyak berperan adalah pihak kepolisian dan TNI, survei membuktikan setelah kejadian kasus Sambo kepercayaan masyarakat sangat menurun.
"Tugas kita sekarang mengembalikan kepercayaan masyarakat, yang sangat turun kepada Polisi, itulah kita diperintahkan memberantas perjudian ini," ungkapnya.
Identitas Empat Polisi Dipecat
Empat anggota Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dipecat dengan tidak hormat.
Proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.
Adapun identitas ke-empat anggota tersebut yakni Briptu Muhammad Gusnandar, Brigadir Okli Tianda, Brigadir Noviriansyah, dan Bripda Jeni Pranata.
Baca juga: Bharada E Nyatakan kepada Kapolri Tak Mau Dipecat dan akan Bicara Jujur
Keempat polisi tersebut dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Proses upacara PDTH Polres Lubuklinggau ini keempatnya memilih tidak hadir digantikan oleh
foto mereka yang dipegang oleh para anggota Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan mereka diberhentikan karena melanggar peraturan Pemerintah RI pasal 1 tahun 2003, pasal 13 dan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian RI.
"Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel ke empat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres saat menyampaikan amanat dalam sidang PTDH.
Kepolres menjelaskan, PDTH merupakan hal yang berat, namun, pihaknya tidak boleh ragu, karena institusi Polri terus berbenah bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Pesta Sabu, Mantan Kapolsek Sukodono Bersama Dua Anggotanya Terancam Dipecat
Meskipun, pemberian hukuman ini bisa berdampak terhadap maju mundurnya organisasi kepolisian. Namun itu harus dilakukan agar bisa menjadi pelajaran sebagai sarana evaluasi diri.(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)
Baca juga: Terlibat Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa Dipecat
Baca juga: Polisi Gorontolo yang Cabuli Tiga Anak Dipecat
Baca juga: Dua Polisi di Gayo Lues Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Empat Polisi Terlibat Narkoba Dipecat di Lubuklinggau, Sudah Tidak Bisa Lagi Dibina,