Berita Kutaraja
Kasus Pemerkosaan, Pelecehan Seks dan KDRT Marak di Banda Aceh
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pemerkosaan, percobaan ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dalam kurun waktu September-November 2022, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah maraknya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada anak di Banda Aceh.
“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Kompol Fadillah di Banda Aceh, Senin (14/11/2022).
Ia merincikan, tersangka pertama yang diringkus adalah HM (22) yang berasal dari Aceh Utara.
Ia diamankan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, pada 15 September.
Ia dilaporkan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang berumur 15 tahun.
Baca juga: Mulai Bau Tanah, Kakek 71 Tahun di Aceh Besar Ditangkap Setelah Dilaporkan Sodomi Bocah 6 Tahun
Kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada 10 September 2022.
Kemudian, KA (26), karyawan swasta asal Banda Aceh. Ia diamankan setelah diduga melakukan sodomi terhadap dua orang kakak adik berjenis kelamin laki-laki yang berusia 12 dan 15 tahun.
Ia ditangkap setelah adanya laporan dengan nomor: LP/B/434/IX/2022/SPKT.
“Untuk tersangka KA ini, dia melakukan aksinya di rumah kontrakan tersangka,” terang Kasat Reskrim.
“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersangka dilakukan berulang-ulang sejak 2019 hingga Agustus 2022,” ungkapnya.
Kemudian, untuk kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, pihaknya mengamankan MR (29), buruh harian lepas asal Banda Aceh.
Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan LP/B/455/X/2022/SPKT.
Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh
MR diamankan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang keponakan istrinya yang berusia 2 dan 6 tahun.
“Pelaku sudah berulang-ulang melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2022,” sebutnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama 200 bulan penjara dan denda paling banyak 2.000 gram emas murni.
Kemudian, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berhasil mengungkap kasus percobaan pemerkosaan di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada 3 Oktober lalu.
Kata Fadillah, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial YS (26), yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
YS diamankan setelah adanya laporan LP/B/441/X/2022/SPKT.
YS ditangkap oleh polisi dikarenakan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial RA (20), mahasiswi yang merupakan warga Kota Banda Aceh.
Baca juga: Kakek 71 Tahun Diduga Sodomi Bocah 6 Tahun di Pinggir Sungai, Terdorong Hawa Nafsu
“Pecobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban,” terangnya.
“ YS dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan percobaan pemerkosaan Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman kurungan 175 bulan penjara,” jelasnya.
Terakhir, lanjut Fadillah, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada 10 September lalu.
Pihaknya mengamankan I (41), yang terbukti telah melakukan KDRT kepada istrinya berinisial AT (49).
Ia dilaporkan setelah melakukan kekerasan fisik dan seksual kepada istrinya.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka sudah berkali-kali melakukan perbuatannya sejak Juli-Oktober 2022 di rumah kontrakannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan delik tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena perbuatan itu dilakukan dalam lingkup keluarga. (i)
Baca juga: MS Jantho Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak 150 Bulan
Baca juga: Taliban Mulai Terapkan Hukuman Potong Tangan terhadap Pencuri
Baca juga: Pria Lansia Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 12 Tahun, Pelaku Diringkus Polisi