Berita Langsa

Curi Barang Mahasiswi, 4 Pemuda Diringkus Polisi

Keempat tersangka masing-masing berinisial AS (18) eks pelajar dan IM (19) eks pelajar, PA sebagai tersangka pelaku utama, SR (30) wiraswasta, dan MH

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. HUMAS POLRES LANGSA
Empat tersangka pencurian dan penadah barang-barang berharga milik seorang mahasiswa diamankan di Mapolres Langsa. 

PROHABA.CO, LANGSA - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus empat pemuda yang diduga mencuri barang-barang berharga milik mahasiswi asal Tanjung Pura, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AS (18) eks pelajar dan IM (19) eks pelajar, PA sebagai tersangka pelaku utama, SR (30) wiraswasta, dan MH (29) wiraswasta sebagai penadah.

Kesemuanya beralamat di Gampong Sidorejo, Kota Langsa.

Kapolres Kota Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Selasa (22/11/2022) menyebutkan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari adanya laporan korban, Nurasikin (24), mahasiswi beralamat Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Baca juga: Mencuri di Toko Plaza Keramik, Pria asal Aceh Selatan Dicokok Polisi

Baca juga: Resedivis Kambuhan Kembali Ditangkap Setelah Gasak Motor Warga, Mencuri di Empat Lokasi

Selama ini, jelas Kasat Reskrim, korban tinggal di salah satu rumah kos di Lorong Durian, Dusun Mulia, Gampong Sidorejo.

Menurut Iptu Imam Azis, modus operandi pencuriannya, pada 12 November 2022 pukul 03.20 WIB tersangka AS dan IM merusak pintu belakang rumah kos korban yang sudah lapuk.

Lalu, tersangka AS memasukkan tangannya dan membuka pintu yang kuncinya tergantung di pintu.

Barulah kemudian pelaku masuk ke rumah korban.

Saat itu tersangka mengambil dua handphone merek Vivo Y21 warna biru dan Vivo Y71 warna putih hitam, serta 2 unit laptop merek Acer warna hitam dalam rumah kos korban.

Baca juga: Residivis Pencuri di Langsa Kembali Beraksi, Gondol Sepatu dan Jin Bermerek

Baca juga: Modus Numpang Nginap, Pria di Aceh Timur Bawa Kabur Sepmor Warga Langsa

Selanjutnya, kedua tersangka menjual dan menggadaikan barang (hp dan laptop) hasil curian tersebut kepada tersangka SR dan MH.

"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku," terangnya.

Kasat menambahkan, setelah mengantongi Tim Resmob langsung melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya mereka berhasil diringkus pada 17 November lalu.

Tersangka SR dan MH ditangkap pukul 17.00 WIB di salah satu kafe di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Lalu pada pukul 19.00 dan pukul 21.00 WIB petugas kembali meringkus tersangka AS dan IM di Gampong Sidorejo.

"Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti dua handphone dan dua laptop korban telah diamankan di Mapolres Langsa," tutupnya. (zb)

Baca juga: Pemuda Langsa Baru Ditangkap Lagi Usai Bebas dari Penjara

Baca juga: Oknum Polisi di Babel Lecehkan Istri Tahanan, Janji Ringankan Hukuman Suaminya

Baca juga: Mobil Hiace yang Membawa Rombongan Karyawan RSUD Langsa dari Takengon Tabrakan di Gunung Salak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved