Kriminal
Pria Medan Ini Nyaris Rudapaksa dan Bunuh Ponakannya
Karena sakit hati dengan kakaknya (ibu kandung korban) Wage Kusuma, warga Jalan Pancing, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli,
PROHABA.CO, MEDAN - Karena sakit hati dengan kakaknya (ibu kandung korban) Wage Kusuma, warga Jalan Pancing, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan nyaris merudapaksa dan membunuh keponakannya sendiri berinisial SAP (13).
Motif sakit hati pelaku terhadap orang tua SAP itu ingin dilampiaskan pada korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra, upaya percobaan pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (19/11/2022) lalu.
Saat itu, pelaku dan korban samasama sedang di rumah.
Ketika korbannya hendak mengambil air minum ke dapur, tiba-tiba saja pelaku teringat dengan perkataan orang tua korban.
Spontan, pelaku berjalan ke dapur menemui korban.
Pelaku kemudian berusaha menarik korban ke dalam kamar mandi.
Diduga, pelaku juga hendak melakukan upaya rudapaksa.
Baca juga: Seorang Paman di Rohil Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Mengadu ke Ayah Kandung
"Saat kejadian, orang tua korban tidak berada di rumah," kata Rudy, Rabu (23/11/2022).
Korban yang ketakutan saat itu berusaha melarikan diri.
Wage yang panik lantas mengambil pisau yang ada di lemari makan.
Ia kemudian menghujami tubuh bocah tersebut menggunakan pisau, sehingga korbannya bersimbah darah.
"Saat kejadian, korbannya teriak minta tolong dan didengar oleh tetangga," kata Rudy.
Warga yang mengetahui kejadian itu lantas menangkap Wage.
Ia kemudian diamankan dan diserahkan kepada polisi.
"Untuk sementara motifnya karena sakit hati," terang Rudy.
Baca juga: Diduga Dua Kali Gagahi Keponakan, Paman Diciduk, Tergoda Daster Tipis
Baca juga: Identitas Pemerkosa Berantai 31 Wanita Terungkap Setelah 40 Tahun Jadi Misteri
Bekerja pada orang tua korban Selama ini, Wage bekerja pada orang tua korban.
Satu ketika, Wage tak datang kerja karena alasan sepeda motornya rusak.
Lalu, ibu korban mengatakan kepada Wage, bahwa pelaku ini sudah sering tidak masuk kerja.
"Asik libur-libur aja, gimana mau memberi rezeki pada orang tua," kata Rudy menirukan perkataan ibu korban kepada Wage.
Karena perkataan itu pula, Wage sakit hati dan berusaha balas dendam.
Atas perbuatannya, pelaku cuma disangkakan atas Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Pria di Ingin Jaya Aceh Besar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ternyata Anak Orang Berpengaruh
Baca juga: Keponakan Dianiaya, Pedagang Martabak Habisi Seorang Pelajar
Baca juga: Gadis Belia Dibunuh dan Dirudapaksa, Polisi Tangkap Pelaku