Haba Medan
Kakek 77 Tahun Divonis Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mati kakek 77 tahun atas nama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim
Selanjutnya Wardani menghubungi Acong (DPO), memberitahu bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu-sabu
"Saksi Wardani diperintahkan oleh saudara Acong untuk menghitung jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang ada di dalam dua tas jinjing warna biru. Saat terdakwa menghitung dari dalam tas, diketahui sebanyak 43 bungkus," bebernya.
Selanjutnya pada 6 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Wardani dihubungi terdakwa dengan maksud meminta uang untuk sewa rumah menyimpan sabu tersebut.
Kemudian Wardani mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa.
Lalu pada 10 April 2022, sekira pukul 20.35 WIB BNN melakukan penggerebekan di Gang Juntak No 8, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Terdakwa dan barang bukti 43 sabu diamankan petugas BNN.(cr28/tribun-medan.com)
Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Personel Satnarkoba Polres Pidie
Baca juga: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba yang Tengah Asyik Timbang Sabu-sabu di dalam Kamar
Baca juga: Sabu-sabu Masuk Aceh Lewat Selat Malaka, 12 Kg Disita Dari Dua Warga Aceh Utara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Berusia 77 Tahun, Terdakwa Terima Titipan Sabu Seberat 43 Kg,