Haba Medan

Kakek 77 Tahun Divonis Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mati kakek 77 tahun atas nama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim

Editor: Misran Asri
FOTO KOMPAS
Ilustrasi persidangan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mati kakek 77 tahun atas nama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, Selasa (13/12/2022). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mati kakek 77 tahun atas nama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim

PROHABA.CO,MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mati kakek 77 tahun atas nama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, Selasa (13/12/2022).

Pasalnya, pria lanjut usia tersebut terlibat perkara narkoba, dimana terdakwa menerima titipan sebanyak 43 kilogram sabu-sabu.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya memvonis Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, dengan pidana mati," tegas Nelson.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Hakim Vonis Mati Raja dan 4 Anak Buahnya Seumur Hidup, Terbukti Edarkan 52 Kg Sabu

Baca juga: Residivis Kasus Pengeroyokan Kembali Terlibat Kejahatan, Kali Ini Jadi Pengedar Sabu-sabu

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemerantasan Narkotika jenis sabu.

"Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa," urainya.

Diketahui, putusan yang dibacakan Majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba pada sidang pekan lalu.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada saat terdakwa dihubungi oleh saksi Wardani Ibrahim alias Ibrahim meminta untuk menitipkan sabu satu malam di rumah terdakwa.

Bukannya melarang, terdakwa malah memperbolehkan.

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Penyalah Guna Sabu-Sabu

Selanjutnya Wardani mengatakan bahwa terdakwa Sofyan akan dihubungi oleh temannya.

"Selanjutnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu dengan terdakwa di depan Masjid Al-Badar.

Dan bersama-sama menuju rumah terdakwa sembari memberikan dua buah tas jinjing bertuliskan Camel Mountain berisi narkotika jenis sabu," kata Jaksa.

Kemudian Wardani pun dihubungi terdakwa bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima.

Selanjutnya Wardani menghubungi Acong (DPO), memberitahu bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu-sabu

"Saksi Wardani diperintahkan oleh saudara Acong untuk menghitung jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang ada di dalam dua tas jinjing warna biru. Saat terdakwa menghitung dari dalam tas, diketahui sebanyak 43 bungkus," bebernya.

Selanjutnya pada 6 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Wardani dihubungi terdakwa dengan maksud meminta uang untuk sewa rumah menyimpan sabu tersebut.

Kemudian Wardani mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa.

Lalu pada 10 April 2022, sekira pukul 20.35 WIB BNN melakukan penggerebekan di Gang Juntak No 8, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa dan barang bukti 43 sabu diamankan petugas BNN.(cr28/tribun-medan.com)

Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Personel Satnarkoba Polres Pidie

Baca juga: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba yang Tengah Asyik Timbang Sabu-sabu di dalam Kamar

Baca juga: Sabu-sabu Masuk Aceh Lewat Selat Malaka, 12 Kg Disita Dari Dua Warga Aceh Utara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Berusia 77 Tahun, Terdakwa Terima Titipan Sabu Seberat 43 Kg,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved