Dua Pria Asal Langsa Pembobol Rumah Warga Diringkus Polisi, Gasak Jam Tangan Sampai Dua Tabung Gas

Kedua pemuda itu ditangkap setelah diduga terlibat pencurian dengan pemberatan dengan membobol sebuah rumah warga Kota Langsa.

Editor: Misran Asri
Net
Ilustrasi pencurian - Dua pria asal Kota Langsa, berinisial MI (21) warga Gampong Blang Seunibong dan MR (21) warga Gampong Blang, ditangkap setelah diduga terlibat pencurian. 

Kedua pemuda itu ditangkap setelah diduga terlibat pencurian dengan pemberatan dengan membobol sebuah rumah warga Kota Langsa.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Dua pria asal Kota Langsa, berinisial MI (21) warga Gampong Blang Seunibong dan MR (21) warga Gampong Blang, harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara.

Pasalnya, kedua pemuda itu ditangkap setelah diduga terlibat pencurian dengan pemberatan dengan membobol sebuah rumah warga Kota Langsa.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi mengendus keterlibatan MI dan MR dalam kasus pencurian.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Langsa

Kapolres Langsa. AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, STK, mengatakan pelaku pertama yang ditangkap yakni MI, pada Jumat (23/12/2022) pagi.

Pelaku MI ditangkap di sebuah rumah di Dusun Peutua Dolah, Gampong Paya Bujok Beuromo, Kecamatan Langsa Baro, sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam Ke Jaksa

Baca juga: Pria Gangguan Jiwa Dalang Pencurian di Jembrana Bali, Polisi Dibuat Bingung

Baca juga: Unik, Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Dalang Pencurian, Telah Beraksi di Banyak Lokasi

Dari pengakuan MI, petugas mengantongi nama pelaku lainnya, salah satunya berinisial MR. Pelaku MR ditangkap di Gampong Blang, kata Iptu Imam Aziz, abu (28/12/2022) .

Dari kedua pelaku pencurian itu, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor, masing-masing Yamaha Mio Soul GT dan Honda Scoopy BL 3006 FAF.

Kemudian satu obeng sebagai alat bantu, satu jam tangan Apple Watch serta dua tabung gas elpiji 3 kg, serta satu potong jaket.

Sementara seorang tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus itu, berinisial Juli (nama samaran) masih dicari keberadaannya dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)

Baca juga: Polisi Aceh Utara Ringkus Tersangka Pencurian Sepmor

Baca juga: Maling Gasak Tas Berisi Baju dalam Modus Pencurian Pecahkan Kaca Mobil, Beraksi di Ciracas

Baca juga: Waduh, Poisi Tangkap Siswa SMA, Terlibat Penganiayaan dan Pencurian Handphone di Luwuk Banggai

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 2 Tersangka Pencurian, Ini Baramg Buktinya, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved