Kriminal

Mimpi Kaya Raya, 2 Remaja Makassar Berakhir di Penjara

Saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, AD mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menjual organ korban ke situs jual beli organ manusia ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Polrestabes Makassar merilis kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun, Selasa (10/1/2023). 

"Pelaku sering dimarahi oleh orang tuanya karena persoalan uang.

Karena motif ekonomi, pelaku ingin menunjukkan kepada orang tuanya ia bisa mencari uang," kata Budhi.

"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah.

Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga munculah niatnya melakukan pembunuhan," tuturnya.

Kedua pelaku dapat dihukum 10 tahun penjara, karena masih di bawah umur.

Ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimal 20 tahun penjara, namun karena kedua pelaku masih di bawah umur mereka hanya menerima setengah dari masa hukuman.

"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," bebernya.

Baca juga: Penjual Organ Tubuh Jenazah di Colorado Dihukum 20 Tahun

Tak ada respons, gagal dapatkan pembeli

Saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, AD mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menjual organ korban ke situs jual beli organ manusia.

Ia tergiur dengan harga penjualan organ manusia yang ada di situs tersebut.

Awalnya, AD masuk ke sebuah situs pencarian asal Rusia bernama Yandex dan mengetikkan harga organ manusia.

Dalam situs itu, AD melihat harga organ manusia dihargai sebesar 80 ribu dollar atau setara Rp 1,2 milliar.

"Ada ginjal, paru-paru juga," ungkap AD yang sudah memakai baju tahanan.

Rencana keduanya pun berujung pada pembunuhan MFD.

Korban dibunuh degan cara dicekik dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved