Berita Kutaraja

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Pelaku berhasil diamankan setelah korban M Faisal (30), warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box Mitsubishi pada 14 Januari 2023 hilang dicuri ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada 14 Januari 2023 lalu. 

Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan  tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.

Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku.

Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui, telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko Pt.Wicaksana O.I.

"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak Beraksi di Simpang Tiga Pidie, Modusnya Racuni Sapi Hingga Mati

Baca juga: Residivis Pencuri di Langsa Kembali Beraksi, Gondol Sepatu dan Jin Bermerek

Baca juga: Butuh Biaya Berobat Orang Tua Sakit, Sopir Mobil Box Nekat Bawa Ganja 1,3 Ton ke Medan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ungkap Tindak Pidana Curanmor Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved