Berita Kutaraja

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Pelaku berhasil diamankan setelah korban M Faisal (30), warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box Mitsubishi pada 14 Januari 2023 hilang dicuri ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada 14 Januari 2023 lalu. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil box pada 14 januari 2023 lalu.

Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku yang berinisial KH (19) merupakan warga Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh.

Pelaku berhasil diamankan setelah korban M Faisal (30), warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box Mitsubishi pada 14 Januari 2023 hilang dicuri.

Peristiwa pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor Pt. Wicaksana O.I Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Pada saat itu korban sengaja memarkir di depan kantor karena telah selesai jam kerja.

Namun tidak lama sekitar pukul 16.55 WIB, ia dihubungi temannya bahwa kendaraan mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang.

Korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.

Baca juga: Mahasiswa Aceh Besar ini Masuk DPO Polresta Banda Aceh, Ini Tindak Pidana yang Dilakukan

Lalu sopir menjawab, "kayaknya iya itu benar kendaraan kita."

Lalu pelapor kembali ke kantor, untuk memastikan informasi dari sopir tersebut.

"Namun setelah pelapor tiba di TKP sekira pukul 17.00 WIB, melihat bahwa kendaraan R6 tidak ada lagi di parkiran depan kantor," kata Kasat Reskrim, Jumat (20/1/2023).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut,  Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Dari keterangan saksi itu, diduga pelaku pencurian ranmor R6 tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Selanjutnya, tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Dua Pencuri Tembaga Tower Pasrah saat Digiring ke Polisi Setelah Ditangkap Warga

Baca juga: Cristiano Ronaldo Kesulitan Cari Koki Pribadi

Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan  tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.

Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku.

Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui, telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko Pt.Wicaksana O.I.

"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak Beraksi di Simpang Tiga Pidie, Modusnya Racuni Sapi Hingga Mati

Baca juga: Residivis Pencuri di Langsa Kembali Beraksi, Gondol Sepatu dan Jin Bermerek

Baca juga: Butuh Biaya Berobat Orang Tua Sakit, Sopir Mobil Box Nekat Bawa Ganja 1,3 Ton ke Medan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ungkap Tindak Pidana Curanmor Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved