Kriminal
Pencuri Jual Arloji IWC Schaffhausen Rp 8 Juta, Harga Aslinya Rp 60 Juta
Polisi menangkap TR (28), warga Padukuhan Sompok, Kelurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, karena mencuri jam tangan senilai Rp 60 ...
PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Polisi menangkap TR (28), warga Padukuhan Sompok, Kelurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, karena mencuri jam tangan senilai Rp 60 juta dan uang tunai.
Uang hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang ke cafe dan karaoke.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menyampaikan, kasus ini bermula saat korban EM (25) warga Padukuhan Karangrejek, Karangtengah, Imogiri, Bantul, kehilangan jam tangan merek IWC Schaffhausen seharga Rp 60 juta dan uang tunai jutaan rupiah dari kamarnya 5 Januari 2023 lalu.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Imogiri.
Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Pelaku TR berhasil diamankan di Trenggalek, Jawa Timur, pada 13 Januari 2023 malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Uang Ratusan Juta, Tersangka Juga Pembakar Kantor Ekspedisi
"Saat ditangkap kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai," kata Suharno, kepada wartawan di Mapolsek Imogiri, pada Rabu (25/1/2023).
Adapun uang tunai yang diamankan Rp 1,4 juta dan empat lembar mata uang won yang total nominalnya 4.000 won.
Polisi juga mengamankan gawai, tas, hingga pakaian yang dibeli dari menjual hasil pencurian.
Suharno mengatakan, dari keterangan tersangka, dia mengincar korban karena baru saja kembali bekerja dari Korea Selatan.
Modus yang digunakan mencongkel cendela dan masuk ke dalam kamar.
TR yang tidak mengetahui jam tangan itu mahal, hanya menjual seharga Rp 8 juta melalui media sosial.
Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie
Baca juga: Penembakan Terjadi di Washington, Tiga Tewas, Pelaku Bunuh Diri
"Uang hasil penjualan jam itu sudah dipakai foya-foya karena pelaku ini sering kafe-kafe," kata dia.
Suharno menuturkan, TR disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Ditangkap |
![]() |
---|
Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.