Berita Banda Aceh
Kakek di Aceh Timur Perkosa Cucu Berkali-kali hingga Hamil, Dinikahkah dengan Pria Lain
Seorang kakek bernama Umar Ali (66), di Aceh Timur tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang berumur 16 tahun ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kasus kejahatan asusila terhadap anak masih terus terjadi di Provinsi Aceh.
Seorang kakek bernama Umar Ali (66), di Aceh Timur tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang berumur 16 tahun.
Bahkan aksi bejat tersebut bukan hanya dilakukan sekali, melainkan sudah berkali-kali dan korban diancam akan dibunuh.
Semua tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di kebun, bahkan pernah dilakukan dalam bulan puasa Ramadhan 2022.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi Nomor 21/JN/2022/ MS.Idi yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Hasanuddin MAg menyatakan, terdakwa Umar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 165 bulan,” bunyi putusan hakim.
Kasus ini berawal pada Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB ketika korban mengantarkan makansiang untuk terdakwa ke kebun.
Baca juga: Tega! Kakek di Rohil Cabuli Cucu Tirinya Yang Berusia 4 Tahun
Sesampai di kebun, terdakwa langsung memegang tangan korban sambil berkata, “Jangan beri tahukan orang lain, jika memberi tahu orang maka kamu akan saya pukul mati.
” Pada saat kejadian, korban hanya berdua dengan terdakwa dan orang tua korban sedang mencari nafkah di Malaysia.
Korban yang takut pada ancaman tersebut akhirnya hanya diam dan memenuhi kemauan terdakwa.
Apalagi setelah mengatakan hal itu terdakwa langsung beraksi menodai korban.
Tak cukup sekali, seminggu kemudian perbuatan tak terpuji itu kembali ia ulangi di tempat yang sama.
Peristiwa kedua ini terjadi sekira pukul 10.00 WIB saat korban mengantarkan air kopi untuk terdakwa di kebunnya.
Peristiwa ketiga terjadi lebih cepat. Hanya selang tiga hari dari peristiwa kedua.
Saat itu, sekira pukul 08.00 WIB pada saat korban sedang memotong daun rumbia di kebun, ditarik paksa sang kakek ke pondok untuk melayani nafsu berahinya.
Kejadian keempat berselang dua minggu dari kejadian ketiga.
Terjadi sekira pukul 13.00 WIB ketika terdakwa mengajak korban memetik cokelat (kakao) di kebun.
Baca juga: Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Subulussalam Diringkus Polisi, Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara
Kejadian kelima hanya berselang satu minggu dari kejadian keempat, terjadi sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu terdakwa menyuruh korban datang ke kebun untuk menjaga monyet agar tidak memakan kacang panjang.
Selanjutnya, kejadian keenam berselang dua minggu dari kejadian kelima, terjadi sekira pukul 15.00 WIB, saat korban sedang memotong daun rumbia di kebun sang kakek.
Kejadian ketujuh terjadi selang sepuluh hari dari kejadian keenam, berlangsung sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa mengajak korban untuk melihat buah kemiri di kebun.
Perundungan kedelapan berselang dua minggu dari kejadian ketujuh yang terjadi sekira pukul 15.30 WIB, saat terdakwa mengajak korban untuk memotong kayu di kebun.
Perbuatan kesembilan berselang tiga minggu dari kejadian kedelapan, terjadi sekira pukul 07.30 WIB ketika korban bersama terdakwa pergi serentak ke kebun.
Kejadian kesepuluh selang satu hari dari kejadian kesembilan, terjadi sekira pukul 14.00 WIB, pada saat terdakwa mengajak korban untuk melihat buah cokelat di kebun.
Untuk kejadian selanjutnya, korban sudah tak ingat lagi kapan dan di mana.
Namun, kejadian terakhir yang dia ingat adalah pada pertengahan bulan puasa tahun 2022, ia juga dinodai sang kakek.
Baca juga: Seorang Kakek di Nunukan Tega Perkosa Dua Cucunya
Cara terdakwa melakukan kejadian tersebut sama seperti kejadian pertama.
Kasus rudapaksa berulang itu kemudian terkuak setelah ketua pemuda desa, Tarmizi, mendapat informasi dari warga bahwa korban sepertinya sedang hamil.
Perutnya terlihat membesar.
Lalu Tarmizi memberitahukan informasi tersebut kepada kepala desa dan imam desa beserta Tuha Peuet Gampong (TPG).
Mereka pun mencari tahu informasi yang berkembang sehingga didapat fakta baru bahwa korban telah menikah dengan seorang pria pada 18 September 2022.
Selanjutnya, pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB, suami korban dijemput oleh warga dan dibawa ke kantor desa.
Setibanya di kantor desa, ia melihat sudah ada istrinya di sana dan kemudian perangkat desa menanyakan perihal pernikahan mereka.
Suami korban memperlihatkan surat nikah, kemudian salah satu perangkat desa menanyakan, “Setelah kalian menikah apa ada melakukan hubungan badan?”
Suami korban menjawab, “Ada satu kali.”
Selanjutnya salah satu perangkat desa kembali menanyakan kepada korban, “Apakah kamu sudah hamil atau belum?”
Pertanyaan itu dijawab korban, “Gak tahu, Pak.”
Baca juga: HR-V Seruduk Truk di Tol Medan-Tebingtinggi, Pengemudi dan Satu Penumpang Tewas
Baca juga: Pria Brasil Pura-Pura Mati untuk Tahu Siapa yang Menghadiri Pemakamannya
Lalu perangkat desa mengatakan, “Kalah nggak tahu, besok kita cek kehamilan kamu.”
Esoknya sekira pukul 14.00 WIB, korban dibawa oleh perangkat desa ke sebuah klinik bersalin untuk cek kehamilan.
Diperoleh fakta bahwa korban positif hamil dengan usia kandungan 5 bulan 4 hari.
Perangkat desa yang mengetahui hal itu pun syok dan menanyakan kepada suami korban, “Apakah sebelum menikah kalian ada melakukan hubungan badan?” Kemudian dijawab, “Ada dua kali, saat dua bulan lalu.”
Karena usia kehamilan sudah lebih dari dua bulan, korban pun didesak untuk mengaku.
Alhasil, ia pun buka mulut bahwa selain dengan pacarnya (yang sekarang sudah menjadi suaminya), ia sudah berkali- kali dinodai oleh sang kakek.
Atas pengakuan itu, ibu korban dan sekeluarga merasa keberatan, lalu membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur.
Terdakwa yang ketakutan memilih melarikan diri, lalu keberadaannya dicari oleh warga lima desa selama dua hari dua malam.
Terdakwa akhirnya ditemukan di Desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Terdakwa mengakui perbuatannya di Polres Aceh Timur sambil menangis dan mengatakan menyesal bahwasanya dia sudah melakukan hubungan inses dengan cucunya.
Berdasarkan visum et repertum didapati fakta bahwa terdapat luka robekan pada selaput dara korban dengan arah jarum jam (1-12) dan sudut robekan tumpul. Ini menandakan korban sudah berkali-kali disetubuhi.
(Serambinews.com/ar)
Baca juga: Kakek di Sumut Nikahi Bocah, Warga Buat Petisi Penolakan
Baca juga: Kesepian Dicerai Istri, Kakek Nekat Perkosa Anak Mengaji, Berulang Lima Kali
Baca juga: Kakek 71 Tahun Ngaku Hanya Satu Kali Sodomi Korbannya, Dilakukan di Pinggir Sungai
Kakek Rudapaksa Cucu
kakek hamili cucu
Rudapaksa
Prohaba.co
Prohaba
pemerkosaan
kakek perkosa cucu
kakek
hamil
Aceh Timur
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.