Kasus
Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung, Takut Warisan Jatuh ke Ibu Tiri
Warga Kampung Saksak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo tersebut menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri
PROHABA.CO, SITUBONDO - Seorang anak di Situbondo, Jawa Timur bernama Nofiandari Safira (26) menggugat ayah kandungnya sendiri, Bambang Purwadi.
Warga Kampung Saksak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo tersebut menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri yang dinikahi ayahnya pada November 2022.
Adapun ibu kandung Nofiandari telah meninggal pada Juli 2021.
4 objek gugatan Kuasa Hukum Bambang Purwadi, Ide Prima menjelaskan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan.
Yaitu dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok-C Nomor 7 dan Blok-C Nomor 8.
Kemudian uang tunai di Bank Mandiri dan Koperasi Raung senilai kurang lebih Rp 157 juta.
"Gugatan Nofi andari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo.
Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi," ungkap Ide Prima, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah Berakhir Damai
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil.
Kedua belah pihak sama-sama ingin melanjutkan proses sidang berikutnya.
"Meski sudah dimediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatan.
Sehingga meditasinya itu gagal," jelasnya.
Ide Prima mengatakan, kliennya keberatan dengan gugatan tersebut lantaran masih dalam kondisi hidup.
"Kalau ayahnya ini sudah meninggal, silahkan diambil karena itu hak anak.
Lha ini masih hidup," ujar Ide.
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.