Kasus

Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung, Takut Warisan Jatuh ke Ibu Tiri

Warga Kampung Saksak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo tersebut menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan 

PROHABA.CO, SITUBONDO - Seorang anak di Situbondo, Jawa Timur bernama Nofiandari Safira (26) menggugat ayah kandungnya sendiri, Bambang Purwadi.

Warga Kampung Saksak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo tersebut menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri yang dinikahi ayahnya pada November 2022.

Adapun ibu kandung Nofiandari telah meninggal pada Juli 2021.

4 objek gugatan Kuasa Hukum Bambang Purwadi, Ide Prima menjelaskan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan.

Yaitu dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok-C Nomor 7 dan Blok-C Nomor 8.

Kemudian uang tunai di Bank Mandiri dan Koperasi Raung senilai kurang lebih Rp 157 juta.

"Gugatan Nofi andari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo.

Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi," ungkap Ide Prima, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah Berakhir Damai

Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil.

Kedua belah pihak sama-sama ingin melanjutkan proses sidang berikutnya.

"Meski sudah dimediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatan.

Sehingga meditasinya itu gagal," jelasnya.

Ide Prima mengatakan, kliennya keberatan dengan gugatan tersebut lantaran masih dalam kondisi hidup.

"Kalau ayahnya ini sudah meninggal, silahkan diambil karena itu hak anak.

Lha ini masih hidup," ujar Ide.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved