Kasus
Bharada Eliezer Tak Dipecat, Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma Polri
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih dipertahankan di institusi Polri setelah menjalani sidang di Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
PROHABA.CO, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023) hari ini.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih dipertahankan di institusi Polri setelah menjalani sidang di Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Namun terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu harus menjalani sanksi administratif berupa demosi untuk bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama 1 tahun.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa putusan ini berlaku mulai hari ini.
"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," kata Ramadhan, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Richard Elieze pun akan menjalani masa demosinya di Tamtama Yanma Polri.
"Demosi di fungsi Yanma, jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas Ramadhan.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan pada 14 Februari lalu, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada 13 Februari lalu.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Bharada E
Richard Eliezer
Bharada Eliezer Tak Dipecat
Prohaba.co
Prohaba
sidang kode etik
Yanma Polri
tidak di pecat
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.