Berita Bener Meriah

Suami Tak di Rumah, Wanita di Bener Meriah Pasok Pria Lain

Pasangan non-muhrim ini melakukan perbuatan tersebut tidak ada paksaan yang mana atas dasar saling suka sama suka.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Google
Ilustrasi 

Karena suami NS tidak berada di rumah, jadi pria tersebut langsung menghampiri wanita itu pada malam hari.

Kemudian, keduannya pun berbincang-bincang di ruang tamu NS dan melancarkan aksi keduanya ke dalam kamar.

Di dalam kamar, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.

Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

NS dan MS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau ber zina.

Pasangan non-muhrim ini melakukan perbuatan tersebut tidak ada paksaan yang mana atas dasar saling suka sama suka.

Kini, keduanya telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusab Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 1/JN/2023/MS.Str yang dikeluarkan pada Senin (13/3/2023).

Dimana NS dan MS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina berdasarkan pengakuan sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim tunggal Zahrul Bawady menjatuhkan pidana terhadap NS dan MS dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved