Kriminal

Pengiriman 24 Kg Sabu ke Surabaya Digagalkan, Polisi Tangkap 2 Kurir

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram di dalam gerbong kereta api.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Akhmad Gunawan saat merilis pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 24 kilogram di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023). 

PROHABA.CO, SURABAYA - Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (4/2/2023) lalu, di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Keduanya merupakan kurir jaringan antarpulau, yang membawa sabtu-sabu 24 kilogram waktu ditangkap.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram di dalam gerbong kereta api.

Peredaran itu terungkap setelah jajaran Sat Resnarkoba menangkap dua pelaku yang berperan sebagai kurir.

Dua pelaku itu adalah MF (23) warga asal Kendari, Sulawesi Tenggara dan AP (28) warga asal Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, para pelaku ini ditangkap di dalam gerbong delapan Kereta Api Sembrani dengan nomor kursi 11-B di Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Baca juga: Kurir Sabu Dari Malaysia Ditangkap di Bandara SIM

Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita barang bukti sebanyak 32 bungkus plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang.

Di dalam bungkus (plastik teh) tersebut berisi 24.181 gram sabu-sabu," kata Yusep di Surabaya, Senin (13/3/2023).

Yusep mengutarakan, masuknya narkoba jenis sabu melalui transportasi jalur kereta api diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Polrestabes Surabaya lantas melakukan pendalaman, penyesuaian waktu, sehingga seluruh rangkaian dan pergeseran selalu diikuti untuk memastikan ciri-ciri pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap kedua tersangka itu mendapatkan perintah dari KS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Diduga Sabu Akan Diselundupkan ke Rutan, Digagalkan Polres Tanah Karo dan Rutan Kabanjahe

Baca juga: Diduga Selingkuh, Suami di Probolinggo Laporkan Istri ke Polisi karena Kabur dengan Tetangga

KS meminta kedua pelaku untuk mengambil sabusabu di sebuah hotel di Pekanbaru untuk dikirim ke Surabaya.

"Sebelumnya, tersangka juga pernah mengambil sabu-sabu dengan cara diranjau sebanyak 25 kilogram.

Tujuan tersangka melakukan ini karena dijanjikan akan diberi upah berupa uang," ujar Yusep.

Mereka bersedia melakukan praktik jual beli narkoba ini lantaran terhimpit ekonomi dan dijanjikan mendapat Rp 100 juta dalam sekali pengiriman paket sabu-sabu.

Dari pengungkapan dua pelaku ini, Yusep memastikan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap Yusep.

(kompas.com)

Baca juga: Pria Aceh Utara Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu-Sabu di Medan

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Kecamatan Medan Timur DiadiliĀ di PN Medan, DPO Masih Dicari PolisiĀ 

Baca juga: BNN Babel Tangkap Kurir Sabu Jaringan Sumatera Asal Aceh

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved