Berita Kutaraja
Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali
eorang pria dan wanita kedapatan melakukan jarimah (tindak pidana) ikhtilath (bermesraan), sedangkan mereka bukan pasangan yang sah.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus pelanggaran syariat Islam kembali terjadi di Kota Banda Aceh.
Seorang pria dan wanita kedapatan melakukan jarimah (tindak pidana) ikhtilath (bermesraan), sedangkan mereka bukan pasangan yang sah.
Pasangan ini adalah pria HN (30) dan gadis EFL (22) yang kedapatan berdua-duaan dalam rumah kos di Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Belakangan terungkap bahwa HN berstatus sebagai suami sah dari seorang wanita berinisial MJ.
Terbongkarnya perselingkuhan HN dengan gadis muda ini setelah MJ bersama warga mendatangi rumahkos EFL dan memergoki pasangan nonmahram itu berdua-duaan di rumah kos tersebut.
Kini HN dan EFL telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar ’iyah Banda Aceh pada Selasa (14/3/2023).
Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna dan Nomor 4/JN/2023/ MS.Bna, Hakim Ketua, Fauziati menyatakan terdakwa HN dan EFL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath.
Baca juga: Suami Tak di Rumah, Istri Pasok Pria Lain Lewat Pintu Belakang, Akhirnya Digerebek Warga
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa EFL oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.
Pria yang sudah beristri itu juga tak luput dari cambuk.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa HN dengan ‘uqubat cambuk 25 kali," bunyi putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna tersebut.
Adapun para terdakwa tetap ditahan sampai dengan putusan cambuk dilaksanakan.
Jarimah ikhtilath ini bermula pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu terdakwa HN menghubungi terdakwa EFL untuk memberi tahu bahwa ia akan ke Banda Aceh untuk mengantar penumpang.
Setiba di Banda Aceh, HN meminta akan beristirahat di dalam rumah kos EFL.
Baca juga: Wika Salim Hobi Belanja, tapi Tak Selalu Beli Barang Bermerek
Lalu EFL menyetujui keinginan HN, sehingga ia tidak mengunci pintu utama rumah kos tersebut.
Pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB, HN datang ke rumah kos EFL dan tidur di tempat itu.
Selanjutnya sekira pada pukul 22.30 WIB, HN menutup dan mengunci pintu rumah kos tersebut.
Tak lama setelah itu , EFL masuk ke dalam kamar dan langsung mengganti pakaian tidur.
Selang beberapa menit kemudian, HN juga ikut masuk ke dalam kamar EFL.
Kemudian keduanya bermesra-mesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa rasa takut.
Sebab, rumah sudah terkunci tanpa ada ada orang lain di dalam rumah tersebut.
Keesokan paginya, Minggu (1/1/2023), pukul 06.00 WIB rumah kos itu didatang istri sah HN, yakni MJ.
Menyadari istrinya datang dan sudah berada di depan pintu, HN berusaha melarikan diri.
Baca juga: Lecehkan Perempuan Retardasi Mental, Pelaku Dicambuk 119 Kali
Namun, ia kalah cepat.
Istrinya ternyata telah duluan menghubungi warga sekitar untuk ikut menggerebek suaminya bersama selingkuhannya.
Tak lama setelah itu, warga sekitar pun langsung mengamankan HN dan EFL.
Selanjutnya, kedua pasangan nonmahram ini dibawa oleh Polsek Lueng Bata untuk diamankan.
Selang beberapa jam kemudian, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh tiba untuk membawa NH dan EFL dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di persidangan, EFL mengaku sudah dua kali melakukan ikhtilath atau bermesraan hingga berhubungan layaknya suami istri dengan NH.
Ia juga mengaku bahwa NH sering tidur di dalam rumah kos yang terdakwa tempati, yang berlokasi di Laseupeung, Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Istri Pasok Pria ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota, Pasangan Selingkuh Dicambuk 100 Kali
Baca juga: Anak Gerebek Ibu dengan Seorang Kakek Kencan di Toilet SPBU
Baca juga: Tak Merasa Keberatan, Boy William Sanggupi Tunjangan Ayah Rozak Rp. 300 Juta Sebulan
gadis muda
Dicambuk
kencan
Sopir
Prohaba.co
Prohaba
ikhtilath
Perselingkuhan
Jarimah zina
Berhubungan Badan
Banda Aceh
Pelanggar Syariat Islam
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.