Kasus
Boyamin MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.
PROHABA.CO, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka penerimaan gratifi kasi puluhan miliar rupiah.
“Yang harus dilakukan KPK adalah segera melakukan penahanan kepada Rafael karena apa pun sudah terbocorkan dia sudah menjadi tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).
Boyamin khawatir Rafael melarikan diri karena memiliki banyak uang.
Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
“Itu sesuatu yang memungkinkan karena jaringannya luas,” kata dia.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi
“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, perkara Rafael akan menjadi pintu masuk untuk membuka perkara lain yang lebih besar di lingkungan Ditjen Pajak. Perkara ini, menurut dia, bisa membuka kotak pandora.
“Apakah ini menjadi pintu masuk?
Justru pintu masuk yang akan sangat membuka kotak pandora besar sekali,” kata Boyamin.
Kompas.com telah menghubungi Rafael untuk meminta tanggapan mengenai isu dirinya berencana kabur ke luar negeri. Namun, hingga berita ini ditulis Rafael belum merespons.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifi kasi berupa uang.
Baca juga: Rafael Bakal Dipecat dari ASN, Tidak Dapat Uang Pensiun
Baca juga: Pasutri di Riau yang Tipu Warga Rp1,1 Miliar Ditangkap Polisi
Gratifi kasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Jumlahnya mencapai puluhan rupiah.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
![]() |
---|
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.