Kasus

Boyamin MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
EKS pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka penerimaan gratifi kasi puluhan miliar rupiah.

“Yang harus dilakukan KPK adalah segera melakukan penahanan kepada Rafael karena apa pun sudah terbocorkan dia sudah menjadi tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).

Boyamin khawatir Rafael melarikan diri karena memiliki banyak uang.

Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

“Itu sesuatu yang memungkinkan karena jaringannya luas,” kata dia.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi

“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, perkara Rafael akan menjadi pintu masuk untuk membuka perkara lain yang lebih besar di lingkungan Ditjen Pajak. Perkara ini, menurut dia, bisa membuka kotak pandora.

“Apakah ini menjadi pintu masuk?

Justru pintu masuk yang akan sangat membuka kotak pandora besar sekali,” kata Boyamin.

Kompas.com telah menghubungi Rafael untuk meminta tanggapan mengenai isu dirinya berencana kabur ke luar negeri. Namun, hingga berita ini ditulis Rafael belum merespons.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifi kasi berupa uang.

Baca juga: Rafael Bakal Dipecat dari ASN, Tidak Dapat Uang Pensiun

Baca juga: Pasutri di Riau yang Tipu Warga Rp1,1 Miliar Ditangkap Polisi

Gratifi kasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Jumlahnya mencapai puluhan rupiah.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved