Kasus

Tuduh Jokowi Berijazah Palsu, Gus Nur dan Bambang Tri Divonis Enam Tahun Penjara

Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran Undang-Undang ITE,Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
HO
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

PROHABA.CO, SOLO - Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian

Bambang terbukti salah dalam menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. 

Sebelumnya, terdakwa lain yakni Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) juga divonis sama.

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran Undang-Undang ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (18/4/2023), dipimpin Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri atas Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

“Alhamdulillah,(vonis 6 tahun) tinggi dan tidak adil.

Tapi sudahlah, terjadi.

Enggak apa-apa Allah yang menghendaki, enggak apa-apa,” kata Gus Nur setelah sidang putusan.

Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara, Selasa (18/4/2023).
Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara, Selasa (18/4/2023). (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca juga: Fb dan Instagram Izinkan Ujaran Kebencian untuk Kecam Invasi Rusia

Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, sebelumnya sudah mengajukan pleidoi setelah dituntut JPU dengan hukuman sepuluh tahun penjara.

Setelah divonis hukuman 6 tahun, pihaknya akan mengajukan banding atas kasus yang menjerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kami sangat menyayangkan putusan tersebut.

Gus Nur dituntut divonis 6 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, seusai sidang.

Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.

“Tadi kami soroti bahwa itu tidak sesuai dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana.

Dan banyaknya kejanggalan pada waktu persidangan.

Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya.

(Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding,” paparnya.

Baca juga: Program Pasang Gratis Listrik Tolak 167 Warga Miskin di Wonogiri, Identitasnya Dipakai Orang Lain

Baca juga: Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain

Kasus penistaan agama Sementara itu, Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE, juga divonis hukuman 6 tahun penjara.

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Hakim Moch Yuli Hadi, didampingi dua hakim anggota, Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Terdakwa tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini, sebelumnya sudah mengajukan pleidoi setelah dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara.

Bambang Tri secara tegas akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas kasus yang menjeratnya tersebut.

“Banding dong, pasti banding dong.

Saya yakin 100 persen, banding saya akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi,” jelas Bambang Tri setelah sidang.

(Kompas.com)

Baca juga: Polisi Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar

Baca juga: Rizal Djibran Lapor Balik Istri, Atas rusaknya Nama Baik Pasal KDRT Yang Terjadi Di Rumah Tangganya

Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Penempel Stiker QRIS Palsu Kotak Amal di Masjid Jaksel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved