Berita Aceh Utara
Pengedar Narkoba di Aceh Utara Diringkus, Polisi Gagalkan Transaksi 12 Kg Sabu
Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya ( Pijay) pada Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam penyitaan dan penangkapan itu, Polres Aceh Utara dibantu Tim Khusus Direktorat Resnarkoba Polda Aceh.
Masing-masing tersangka yang diringkus yakni, DA (40), dan FA (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, RA (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
DA berperan sebagai pengedar.
Sedangkan FA berperan sebagai penghubung DA dengan RA, pemilik sabu.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/5/2023) pagi.
Dalam konferensi itu, Kapolres Aceh Utara didampingi Kabag Ops, AKP Firdaus, dan Kasat Resnarkoba, AKP Novrizaldi, SH, serta Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra.
“Kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023.
Baca juga: Tak Jera, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara,” ujar AKBP Deden Heksaputera.
Lalu, tim gabungan membuntuti tersangka FA dan DA dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya, karena belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah DA.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA.
Tim juga sukses mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau di rumah DA.
Dari hasil interogasi terhadap DA dan FA, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA.
Lalu tim melakukan pengembangan dan menangkap RA di rumahnya.
“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar AKBP Deden Heksaputera.
Saat ini, polisi masih menyelidiki asal usul barang haram tersebut dan mengejar pelaku lain dalam kasus itu.
Ditanya asal-usul barang bukti tersebut, Kapolres Aceh Utara mengatakan, berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya.
Baca juga: WALAH, Nekad Sumpah Pocong Karena Dituduh Lakukan Asusila
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Penyelundup 27 Kg Sabu dari Aceh di Binjai
Namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
“Dari pengungkap kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkas Kapolres Aceh Utara.
Saat konferensi tersebut, Kapolres Aceh Utara juga menginterogasi kembali ketiga tersangka.
Tersangka RA mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Namun, RA menyebutkan sabu-sabu tersebut ditemukan dirinya di laut, kawasan Pidie Jaya.
Para personel Satuan Reserse Narkoba yang berada di lokasi itu, tersenyum mendengar jawaban RA.
Tersangka RA juga mengakui sisa sabu-sabu tujuh kilogram yang ada padanya itu disembunyikan di belakang rumahnya, dengan cara ditanam dan ditutupi dengan pelepah pohon nipah.
“Bukan barang (sabu) saya, dan saya tidak menerima uang,” kata RA menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di sela-sela konferensi pers.(jaf)
Baca juga: Ayah di Sukoharjo Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016
Baca juga: BEREH, Suami Selamatkan Istri Dalam Kobaran Api di Lhokseumawe
Baca juga: COK, Sopir Bus Sekolah Yang Cabuli Siswa di Abdya Ditangkap
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Buntuti Pengedar Narkoba dari Aceh Utara Hingga Pijay, Sukses Gagalkan Transaksi 12 Kg Sabu,
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
13 Tahun Beroperasi Diam-Diam di Aceh, Kelompok Millah Abraham Terungkap, Pengikutnya Capai 51 Orang |
![]() |
---|
Cekcok Rumah Tangga, Pria di Aceh Utara Nekat Bakar Diri di Depan Istri |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Aceh Utara, Satu Penadah Turut Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.