Berita Aceh Utara

Pengedar Narkoba di Aceh Utara Diringkus, Polisi Gagalkan Transaksi 12 Kg Sabu

Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya ( Pijay) pada Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. 

Dalam penyitaan dan penangkapan itu, Polres Aceh Utara dibantu Tim Khusus Direktorat Resnarkoba Polda Aceh. 

Masing-masing tersangka yang diringkus yakni, DA (40), dan FA (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. 

Kemudian, RA (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.

DA berperan sebagai pengedar.

Sedangkan FA berperan sebagai penghubung DA dengan RA, pemilik sabu. 

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/5/2023) pagi. 

Dalam konferensi itu, Kapolres Aceh Utara didampingi Kabag Ops, AKP Firdaus, dan Kasat Resnarkoba, AKP Novrizaldi, SH, serta Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra. 

“Kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023.

Baca juga: Tak Jera, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu 

Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara,” ujar AKBP Deden Heksaputera.

Lalu, tim gabungan membuntuti tersangka FA dan DA dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya, karena belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah DA. 

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA.

Tim juga sukses mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau di rumah DA.

Dari hasil interogasi terhadap DA dan FA, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA. 

Lalu tim melakukan pengembangan dan menangkap RA di rumahnya. 

“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar AKBP Deden Heksaputera. 

Saat ini, polisi masih menyelidiki asal usul barang haram tersebut dan mengejar pelaku lain dalam kasus itu. 

Ditanya asal-usul barang bukti tersebut, Kapolres  Aceh Utara mengatakan, berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya. 

Baca juga: WALAH, Nekad Sumpah Pocong Karena Dituduh Lakukan Asusila

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Penyelundup 27 Kg Sabu dari Aceh di Binjai

Namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

 “Dari pengungkap kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkas Kapolres Aceh Utara.

Saat konferensi tersebut, Kapolres Aceh Utara juga menginterogasi kembali ketiga tersangka.

Tersangka RA mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. 

Namun, RA menyebutkan sabu-sabu tersebut ditemukan dirinya di laut, kawasan Pidie Jaya.

Para personel Satuan Reserse Narkoba yang berada di lokasi itu, tersenyum mendengar jawaban RA.   

Tersangka RA juga mengakui sisa sabu-sabu tujuh kilogram yang ada padanya itu disembunyikan di belakang rumahnya, dengan cara ditanam dan ditutupi dengan pelepah pohon nipah.

“Bukan barang (sabu) saya, dan saya tidak menerima uang,” kata RA menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di sela-sela konferensi pers.(jaf)

 

Baca juga: Ayah di Sukoharjo Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2016

Baca juga: BEREH, Suami Selamatkan Istri Dalam Kobaran Api di Lhokseumawe

Baca juga: COK, Sopir Bus Sekolah Yang Cabuli Siswa di Abdya Ditangkap

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Buntuti Pengedar Narkoba dari Aceh Utara Hingga Pijay, Sukses Gagalkan Transaksi 12 Kg Sabu, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved