Kasus
KPK Panggil Kadinkes Lampung Reihana dan Sekda Riau Terkait Klarifikasi LHKPN
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana untuk menjalani klarifikasi Laporan
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana untuk menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (22/5/2023) kemarin.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, klarifikasi akan dilakukan oleh tim dari Direktorat Pusat Pelaporan (PP) LHKPN.
Selain Kadinkes Lampung, Ipi mengungkapkan, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, S.F. Haryanto.
“Direktorat PP LHKPN hari ini, Senin (22/5), mengagendakan permintaan klarifikasi atas nama dua orang pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Keduanya akan diklarifikasi tim LHKPN KPK di Gedung Merah Putih pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, KPK telah menerjunkan tim ke Lampung untuk menelusuri aset-aset milik Reihana.
Sementara itu, Reihana diketahui telah menjalani klarifikasi LHKPN pada 8 Mei 2023 lalu, di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, KPK memutuskan kembali mengklarifikasi kekayaannya.
Salah satu alasannya karena Reihana memiliki enam rekening, tapi baru satu yang dilaporkan dalam LHKPN periode 2021.
“(Rekening) ada enam, yang dilaporkan satu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: KPK Akan Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro, Terkait Dugaan Gaya Hidup Mewah Sang Istri
Baca juga: Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung, Gubernur Senyum dan Tepuk Tangan
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh
Pahala sebelumnya juga menyebut kekayaan Reihana yang dilaporkan ke KPK terlalu kecil.
Apalagi, yang bersangkutan telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun, tetapi hartanya hanya berada di kisaran angka Rp 2 miliar.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs e LHKPN KPK, pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0.
Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000.
Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017. Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Sementara itu, S.F. Hariyanto menjadi sorotan karena istrinya kedapatan kerap mengenakan tas mewah senilai jutaan rupiah.
Selain istrinya, ulang tahun anaknya juga disebut-sebut dirayakan di hotel mewah.
Mengutip Kompas.id, Pahala mengatakan, dalam proses klarifikasi itu, KPK tidak hanya mengusut harta yang viral di media sosial.
Melainkan, KPK akan mengulik jabatan yang diemban Hariyanto dan berisiko melakukan pelanggaran sebelum akhirnya duduk sebagai Sekda Riau.
(kompas.com)
Baca juga: Pejabat Dinas Perumahan DKI Pamer Harta, Kini Dibebastugaskan
Baca juga: Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar
Baca juga: Pagi Bicara soal Kejujuran, Sorenya Yana Ditangkap KPK
Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek |
![]() |
---|
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.