Berita Banda Aceh

Polisi Ringkus 2 Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua tersangka pencurian tiga unit becak di wilayah hukum ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Selasa (23/5/2023). 

Dikatakan Fadillah, untuk becak motor yang dibongkar dan dijual Sparepart, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus terhadap lima orang penadah.

Pasalnya, sparepart becak itu dijual kisaran harga Rp 700 ribu hingga paling rendah Rp 150 ribu tergantung jenisnya.

“Akibat perbuatannya kedau pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.(iw)

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Mau Fokus Cerai

Baca juga: Modus Berikan Ponsel, Kakek Cabuli 2 Cucu di Banda Aceh,Terjadi Sejak 2021

Baca juga: Rekomendasi Wisata Bahari Terbaik di Aceh Salah Satunya Ada di Simeulue

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved