Berita Aceh Singkil

Sedang Ganti Baju, Anak 12 Tahun Diperkosa Abang Ipar, Mengaku karena Perih Saat Pipis

Gadis belia yang masih berusia 12 tahun itu dirudapaksa oleh sang abang ipar, JM alias Bang Jul, di rumahnya di Kabupaten Aceh Singkil sesaat sepulang

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak - Sedang Ganti Baju, Anak 12 Tahun Diperkosa Abang Ipar, Mengaku karena Perih Saat Pipis 

PROHABA.CO, SINGKIL – Seorang anak perempuan yang masih duduk pada bangku sekolah dasar (SD) di Aceh Singkil menjadi korban kebejatan abang iparnya.

Gadis belia yang masih berusia 12 tahun itu dirudapaksa oleh sang abang ipar, JM alias Bang Jul, di rumahnya di Kabupaten Aceh Singkil sesaat sepulang dari sekolah.

Korban yang sedang mengganti baju sekolah tiba-tiba dipeluk oleh pelaku dan langsung dirudapaksa.

Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku.

Kini pelaku JM alias Bang Jul sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan nomor putusan 7/JN/2023/ MS.SKL, yang dibacakan pada Rabu (31/5/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Anas Rudiansyah menyatakan terdakwa JM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terrdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan (15 tahun -red),” bunyi putusan itu. Kronologis kejadian Kejadian ini bermula pada November 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu terdakwa JM menjemput korban pulang dari sekolah dan mengantarnya ke rumah ibu korban atau mertua terdakwa.

Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok

Baca juga: Sebut ‘Anak Haram’ di Pesta Nikah, ASN Banda Aceh Divonis Bersalah

Sesampai di rumah tersebut, terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan selanjutnya ia masuk ke kamar korban.

Saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolahnya dan mengenakan pakaian dalam saja.

Lalu terdakwa meraba-raba tubuh korban, tapi korban melakukan perlawanan.

Namun, karena lebih kuat terdakwa berhasil menodai adik iparnya itu.

Terdakwa kemudian memberikan korban uang sebesar Rp1.000, lalu mengatakan, “Jangan bilang bilang sama mamak kau ya.”

Setelah itu, terdakwa langsung pergi dari rumah korban.

Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan pada saat terdakwa hendak merudapaksa dengan mengatakan, “Jangan, Bang!”

Rudapaksa itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara menarik tangan korban dan terus memaksa, meski ada penolakan dari korban.

Korban mengaku, akibat dari perbuatan terdakwa, dirinya merasakan sakit saat buang air kecil (pipis).

Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada kakaknya atau istri terdakwa, setelah tak kuat lagi menahan sakit di bagian organ intimnya.

Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Batam Tega Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, 1 Hamil

Baca juga: Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita

Saat itu, Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIB, kakak dan ibu kandung korban bersama seorang lainnya sedang bermain congkak.

Lalu korban datang dan mengatakan kepada kakak dan ibunya bahwa alat vitalnya sakit.

Lalu kakak korban bertanya, “Kami jatuh atau ada yang sepak kau di sekolah?” Korban pun menjawab, “Enggaknya aku jatuh, nggaknya aku disepak Aku justru dijalangin suami Kakak.”

Kakak kandung korban yang syok mendengar pengakuan itu spontan berkata, “Jangan da bohong, nanti dimarah Allah.”

Lalu korban menjawab, “Sumpah aku kak, gak aku bohong.

Memang aku dikerjainya, dibuka celanaku.”

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB kakak korban melihat korban menggaruk alat vitalnya dan bertanya, “Apamu yang sakit?”

Korban memperlihatkan alat vitalnya kepada sang kakak dan memang terlihat agak memar.

Hasil visum et repertum yang dilakukan dokter di RSUD Singkil memperkuat fakta itu.

Bahwa ditemukan luka robek searah jarum jam 1, 4, dan 8, dengan pinggiran hiperemis pada alat kelamin korban yang diduga akibat penetrasi benda tumpul.

(Serambinews.com/ar)

Baca juga: Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Rudapaksa Cucu Sendiri

Baca juga: Dukun di Aceh Tenggara Rudapaksa Dua Bocah, Diancam akan Disantet

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved