Berita Aceh Utara

Siswi SMP di Aceh Utara Diperkosa di Dalam Mobil

Siswi SMP yang baru berusia 12 tahun itu dirudapaksa oleh MH alias Wak Lok (23), warga Kecamatan Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
ilustrasi
ilustrasi mobil bergoyang. Siswi SMP di Aceh Utara Diperkosa di Dalam Mobil 

Lalu pada pukul 19.30 WIB mereka berempat jalan-jalan bersama menggunakan mobil Toyota Rush warna putih yang dikendarai oleh terdakwa melaju ke arah kota Lhokseumawe.

Setelah berkeliling, terdakwa mengantarkan dua teman korban pulang sekitar pukul 00.00 WIB.

Lalu korban juga meminta untuk diantarkan pulang, tetapi tak dikabulkan terdakwa karena hendak dia ajak jalan-jalan lagi.

Selanjutnya terdakwa menelepon dan menjemput temannya H, supaya dia yang menyetir mobil tersebut ke arah Lhokseumawe.

Terdakwa dan korban kemudian pindah duduk di bangku kedua, lalu terdakwa minta korban untuk pindah ke bangku ketiga (belakang).

Korban menolak beberapa kali, tetapi terdakwa mengangkat badan korban hingga posisi duduknya pindah ke bangku deretan tiga.

Terdakwa langsung merebahkan badan korban ke kursi mobil dan langsung merudapaksa korban di dalam mobil yang sedang melaju.

Ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya.
Ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya. (eva.vn)

Baca juga: Dibawa ke Rumah Kosong, Gadis Pijay Dirudapaksa

Baca juga: Waduh, Ada Tumpukan Kayu yang Bergoyang, Ternyata Pasangan Haram Tengah Berzina

Korban tak berani melawan terdakwa dan hanya diam saja karena terdakwa mencekik lehernya dan mengancam akan memukul bila memberitahukan kejadian ini kepada orang lain.

Setelah terdakwa menodai korban, selanjutnya H membawa mobil hingga sampai di rumahnya dan kemudian turun.

Selanjutnya terdakwa mengemudikan mobil dan menurunkan korban untuk menunggu sebentar karena terdakwa mau mengembalikan mobil yang dia rental.

Setelah mengembalikan mobil, terdakwa datang dengan sepeda motor dan membawa korban ke rumah temannya di Desa Panggoi, Lhokseumawe.

Jadi pada malam tersebut korban tidur di rumah teman terdakwa, di mana korban tidur dengan istri teman terdakwa tersebut.

Korban baru pulang ke rumah pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenderai sepeda motor milik terdakwa.

Sesampai di rumah, korban sudah ditunggu oleh bibi dan orang tuanya, Keluarga korban sangat marah dan menanyakan ke mana saja pergi hingga tidak pulang semalaman.

Akhirnya korban menceritakan apa yang telah dilakukan terdakwa terhadapnya.

Berdasarkan surat visum et repertum, selaput dara korban sudah tidak utuh lagi akibat penetrasi benda tumpul.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Suami Gerebek Istrinya Berduaan dengan Pria Lain dalam Mobil

Baca juga: Suami Punya Anak dari Wanita Lain Citra Kirana Tetap Pertahankan Rezky Aditya

Baca juga: Berduaan Dalam Mobil di Ulee Lheue, Sepasang Kekasih Dicambuk 21 Kali

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved