Luar Negeri

Akan Dijadikan Bukti Penyelundupan, Seekor Monyet Kabur dari Pengadilan

Seekor bayi monyet menyebabkan kekacauan di pengadilan Pakistan akibat melarikan diri setelah diajukan sebagai bukti dalam kasus penyelundupan satwa l

Editor: Muliadi Gani
FOTO: IANS via DAILY MAIL
Inilah Kalua, monyet pemabuk setelah dimasukkan ke dalam kurungan. Dia ditangkap karena membunuh satu orang dan melukai 250 lainnya karena miras yang biasa dia tenggak, habis. 

PROHABA.CO, KABUL - Seekor bayi monyet menyebabkan kekacauan di pengadilan Pakistan akibat melarikan diri setelah diajukan sebagai bukti dalam kasus penyelundupan satwa liar, kata para pejabat.

Dua pria dicegat di luar Karachi pekan lalu, mencoba menyelundupkan 14bayi monyet di dalam peti yang biasanya digunakan untuk mengangkut mangga.

Namun, ketika mereka dibawa ke pengadilan, salah satu monyet melarikan diri.

Hal ini menyebabkan kekacauan. Bahkan, para staf mencoba menggodanya untuk turun dari pohon.

“Monyet-monyet itu disimpan di dalam kotak dalam kondisi buruk ... mereka hampir tidak bisa bernapas,” kata Javed Mahar, Kepala Departemen Margasatwa Sindh, dilansir dari Yahoo News.

Perdagangan atau pemeliharaan hewan liar adalah ilegal di Pakistan, tetapi undang-undang secara rutin diabaikan dan ada pasar hewan peliharaan eksotis yang ramai.

Baca juga: Lima Alasan Mengapa Monyet Berbahaya untuk Dipelihara

Baca juga: Dilapor Virgoun ke Polisi, Inara Rusli Bingung karena Sebelumnya Minta Damai

Monyet sering dipelihara oleh penghibur jalanan untuk menarik pelanggan dan dalam beberapa kasus telah dilatih oleh penjahat bisa masuk ke rumah untuk mencuri.

Para penyelundup masing-masing didenda 100.000 rupee (sekitar 350 dolar AS) dan pengadilan memerintahkan monyetmonyet itu untuk diserahkan ke Kebun Binatang Karachi, sebuah langkah yang segera dikritik oleh pejabat satwa liar.

“Monyet seharusnya dilepasliarkan ke habitat aslinya dari tempat mereka ditangkap,” kata Mahar.

Kebun binatang Pakistan terkenal karena fasilitasnya yang buruk dan para aktivis menuduh mereka mengabaikan kesejahteraan hewan.

Pada tahun 2020, pengadilan memerintahkan satu-satunya kebun binatang di ibu kota negara itu ditutup karena kondisinya yang sudah tua.

(Kompas. com)

Baca juga: Pakistan Mengutuk Keras Serbuan Pasukan Israel di Masjid Al Aqsa

Baca juga: Dikejar Monyet, Bocah Ini Minta Tolong ke Reporter yang Lagi Siaran Langsung, Reaksinya Tuai Pujian

Baca juga: Putusan Kasus KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Kediri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved