Luar Negeri

Pasukan Rusia Dilaporkan Lakukan Banyak Kekerasan Seksual dan Disiksa di Ukraina

Sejumlah besar tahanan yang ditahan di pusat-pusat penahanan sementara di Ukraina Selatan yang diduduki Rusia disiksa dan dilecehkan secara seksual.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Global Rights Compliance
Penampakan bangunan dan koridor tempat orang-orang Ukraina ditahan dan disiksa pasukan Rusia. Sebuah laporan penelitian dari badan hukum global mengungkapkan hampir setengah dari tahanan Ukraina mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual 

PROHABA.CO, AMSTERDAM - Hampir setengah dari tahanan Ukraina yang dipenjara di kamp-kamp di Kherson mengalami penyiksaan dan kekerasan seksual, menurut penelitian baru oleh sebuah firma hukum hak asasi manusia internasional.

Sejumlah besar tahanan yang ditahan di pusat-pusat penahanan sementara di Ukraina Selatan yang diduduki Rusia disiksa dan dilecehkan secara seksual.

Sebuah tim ahli internasional mengatakan hal itu pada hari Rabu (2/8/2023) dalam sebuah ringkasan temuan terbaru mereka.

Tim Keadilan Bergerak, yang dibentuk oleh firma hukum kemanusiaan internasional Global Rights Compliance, telah bekerja sama dengan jaksa penuntut kejahatan perang Ukraina di wilayah Kherson sejak wilayah itu direbut kembali pada bulan November setelah lebih dari delapan bulan berada di bawah kendali Rusia.

Dilansir dari Reuters, pihak berwenang Ukraina sedang meninjau lebih dari 97.000 laporan kejahatan perang dan telah mengajukan tuntutan terhadap 220 tersangka di pengadilan domestik.

Baca juga: Ikut Bertempur Lawan Ukraina, Pria Rusia Tak Dipenjara Meski Bunuh Istri

Para pelaku tingkat tinggi dapat diadili di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, yang telah meminta penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Kremlin secara konsisten membantah tuduhan kejahatan perang di Ukraina oleh pasukan yang mengambil bagian dalam operasi militer khusus yang dikatakannya diluncurkan untuk meniadakan Nazi negara tetangganya dan melindungi Rusia.

Laporan terbaru Tim Keadilan Bergerak, yang didanai oleh Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, menganalisis 320 kasus dan keterangan saksi di 35 lokasi di wilayah Kherson.

Dari laporan para korban yang ditinjau, 43 persen secara eksplisit menyebutkan praktik penyiksaan di pusat-pusat penahanan, mengutip kekerasan seksual sebagai taktik umum yang dipaksakan kepada mereka oleh para penjaga Rusia.

Pada bulan Juni, jaksa penuntut Ukraina mengajukan kasus pertama mereka atas dugaan deportasi puluhan anak yatim piatu dari Kherson, mendakwa seorang politisi Rusia dan dua orang yang diduga berkolaborasi dengan Ukraina atas kejahatan perang.

Baca juga: Cara Menyelamatkan Masa Depan Anak-anak yang Mengalami Kekerasan Seksual

Baca juga: PRT asal Indonesia Disiksa di Malaysia, Disetrika dan Disiram Air Panas

Mereka tidak memberikan komentar langsung terhadap temuan terbaru tentang penyiksaan.

Reuters melaporkan pada bulan Januari tentang skala dugaan penyiksaan di Kherson.

Pihak berwenang Ukraina mengatakan pada saat itu sekitar 200 orang diduga telah ditahan secara ilegal.

Para penyintas mengatakan tentang taktik penyiksaan, termasuk sengatan listrik dan pencekikan.

Pada saat itu, Kremlin dan kementerian pertahanan Rusia tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan Reuters, termasuk tentang dugaan penyiksaan dan penahanan yang melanggar hukum.

“Skala kejahatan perang Rusia yang sebenarnya masih belum diketahui,” kata Anna Mykytenko, penasihat hukum senior di Global Rights Compliance tentang temuan terbaru terkait penyiksaan.

(Kompas. com)

Baca juga: Gunting, Cutter, dan Korek Api Ditemukan di Kamar Tahanan Rutan Kelas II B

Baca juga: 7 Santri di Pijay Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Dibongkar Tante JT

Baca juga: AS Tuduh Iran Bantu Rusia Serang Ukraina, Pasok Bahan Bangun Pabrik Drone

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasukan Rusia Dilaporkan Lakukan Banyak Kekerasan Seksual di Ukraina", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved