Berita Nagan Raya

Polres Nagan Limpahkan Tersangka Poligami ke Jaksa, Setelah Dilapor Istri Pertama

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Nagan Raya menyerahkan tersangka tindak pidana poligami (beristri dua) tanpa izin istri ...

Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Nagan Raya
Tersangka kasus poligami diserahkan Satreskrim Polres Nagan Raya ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari setempat, Senin (14/8/2023) 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKAMAKMUE - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, melimpahkan perkara dugaan tindak pidana poligami ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, setelah berkas penyidikan perkara tersebut rampung di kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Nagan Raya menyerahkan tersangka tindak pidana poligami (beristri dua) tanpa izin istri pertama, yakni pria berinisial KH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (14/8/2023).

Penyerahan tersebut setelah tersangka, barang bukti (BB), dan semua berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Tersangka pria KH tercatat sebagai warga Gampong Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, diserahkan tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres dan diterima JPU Kejari Nagan Raya.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan istri tersangka karena sang suaminya itu nikah dengan wanita lain tanpa seizinnya serta dinilai menelantarkan mereka selama ini.

Baca juga: Penganggur Punya 3 Istri, Tinggal Satu Atap dan Suarakan Legalisasi Poligami

Baca juga: Pasutri di Jampak Rundeng Subulussalam Temukan Kerangka Manusia dalam Sumur Tua

Setelah diserahkan, tersangka yang sebelumnya ditahan di sel Mapolres Nagan Raya kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh oleh jaksa untukditahan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud MM, mengatakan tersangka dan barang bukti tahap dua yang diserahkan itu karena tersangka telah melakukan tindak pidana poligami dan penelantaran istri pertama.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka KH akan dikenakan Pasal 279 ayat (1) ke-1e dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU, yakni satu lembar fotokopi surat pernyataan nikah dan satu lembar fotokopi buku nikah dengan nomor kutipan akta nikah nomor 0014/014/1/2019.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus itu diusut setelah istri pertama tersangka membuat laporan ke polisi. (riz)

Baca juga: Libido Seks Tinggi, Pria Aceh Besar Ajukan Izin Poligami

Baca juga: Kembali Viral Video Nissa Sabyan Bicara Poligami, Usai Ririe Fairus Bongkar Perselingkuhan Ayus

Baca juga: OTK Minta Uang Rp 50 Juta dari Keluarga Tersangka, Catut Nama Kasi Intel Kejari Nagan Raya

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Poligami ke Jaksa, Dilapor Istri Pertama yang Merasa Ditelantar, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved