Kriminal

Seorang Wanita Ditipu dan Dijadikan PSK, Modus Dijanjikan Bekerja di Klinik

Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyediaan lapangan pekerjaan sebagai penjaga klinik atau salon ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. 

“Barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia ini turut kami amankan,” ucap Bobby.

Baca juga: Terlibat Penganiayaan dan Pencurian, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Baca juga: Jadi Korban Prostitusi, Putri Aceh Utara Diberkas Perkara TPPO

Dikatakan TW, tersangka kasus TPPO bakal mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta setiap merekrut perempuan untuk jadi PSK.

Kompol Bobby Danuardi mengungkapkan, TM melancarkan aksinya menipu perempuan dengan rekrutmen lowongan pekerjaan sebagai penjaga klinik melalui media sosial.

“TW bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per wanita yang berhasil direkrut,” kata Bobby dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (19/8/2023).

Uang itu bakal diterima TW apabila berhasil merekrut seorang perempuan untuk dijadikan sebagai PSK di Kafe Melati.

Pengelola kafe berinsial M yang memberikan upah kepada TW.

Adapun M masih dalam pengejaran polisi.

“M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami,” kata Bobby.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(kompas.com)

Baca juga: Mahasiswa dan IRT Jadi Muncikari, Tawarkan PSK via MiChat

Baca juga: 7 Santri di Pijay Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Dibongkar Tante JT

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dijadikan Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diiming-imingi Kerja di Klinik, Seorang Perempuan Malah Dijadikan PSK", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved