Berita Aceh Timur

Dalam Enam Hari, Gadis 16 Tahun Digilir 16 Pelaku, Polres Baru Tahan 3 Orang

Satreskrim mengamankan tiga dari 16 tersangka pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA/SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arif Sukmo Wibowo SIK memperlihatkan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang telah diamankan dalam konferensi pers Selasa (29/8/2023) sore. 

Bunga mengaku selama bersama ZA, ia sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Gawatnya lagi, perbuatan terlarang tersebut tidak cuma dengan ZA.

Bunga juga melakukannya dengan 15 teman ZA.

Di antaranya, RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19), dan SA (18).

Baca juga: Dua Gadis Digilir 12 Pria di Asahan Setelah Dicekokin Miras

Baca juga: Adiba Khanza Bakal Dinikahi Egy Maulana, Berikut Profilnya

Setelah mendengar pengakuan Bunga yang sangat mengejutkan itu, orang tuanya langsung mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan dan menyerahkan tersangka pelaku ZA, pria yang pertama menodai Bunga.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku lainnya.

Pada tanggal 17 Agustus 2023, salah satu dari tersangka pelaku berinisial RE (19) bersama MU (24) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, 13 tersangka pelaku lainnya masih diuber atau masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan penyidik sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath (bermesraan) dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukuman dari perbuatan ini adalah cambuk 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni. (sn)

Baca juga: Remaja Putri Digilir 6 Pemuda, Kasus Berakhir Damai

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 10 Pelaku, Pelaku Termasuk Kades dan Guru

Baca juga: WADUH, Sungai Meluap Tiga Jembatan di Aceh Tamiang Hancur

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved