Berita Pidie Jaya
Polres Pidie Jaya Ungkap Tiga Kasus Pencurian di Lokasi Terpisah
Kepolisian Resor Pidie Jaya (Polres Pijay) mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi dalam dua bulan terakhir. Ketiga kasus itu
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
PROHABA.CO, MEUREUEDU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya, Aceh, berhasil meringkuk tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.
Kepolisian Resor Pidie Jaya (Polres Pijay) mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi dalam dua bulan terakhir.
Ketiga kasus itu dibeberkan pada jumpa pers, Sabtu (2/9/2023) petang, di aula mapolres setempat.
Ketiga kasus pencurian yang diungkap oleh Satuan Reskrim itu terjadi sejak Juli hingga akhir Agustus lalu.
Masing-masing pencurian alat tulis kantor (ATK) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, pencurian gadget, dan jam tangan.
“Kasus pencurian ketiga adalah enam bal kabel audio, satu buah safety belt, dua bal tali nilon, dan 34 buah lem Cina.
Juga sebuah alat pemanas air, satu mesin gerinda, 12 pasang kaos kaki, satu boks kabel listrik, dan satu buah plester gypsum,” rinci Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SIK MSi bersama Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH dan Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Prohaba, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Warga Gayo Lues Ditemukan Meninggal dalam Jurang sedalam 25 Meter, Diduga Korban Kecelakaan
Kapolres Pijay menjelaskan, tindak pidana pencurian di PN Meureudu tersangkanya berinisial KB (31), warga Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu.
Ia dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat (1) Ke- 5e KUHPidana dan barang bukti kejahatannya telah diamankan di mapolres.
Kemudian kasus tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka SF (31), warga Dusun Makmur, Gampong Matang Guru, Kecamatan Madat, Aceh Timur yang berdomisili di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu.
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat berbeda, yaitu pada 17 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di rumah Agus Salim, Gampong Beurawang, Meureudu, dengan mengambil 1 unit gadget jenis Opo A57.
Selanjutnya SF pada tanggal 24 Juli 2023, sekira pukul 18.30 WIB, tersangka melakukan tindak pidana pencurian di rumah Epi Agustina, warga Gampong Beurawang, Meureudu dan mengambil dua unit gadget merek Samsung Galaxy Grand Prime G531 dan merek Strawberry serta mengambil satu unit jam tangan merek Alexandre Christie.
Baca juga: Ronaldo Capai 850 Gol, Pimpin Top Skor Liga Arab
Baca juga: Polres Pidie Ungkap Penggelapan Mobil dan Pencurian Kabel PLN
Sedangkan pada 4 Juli 2023 tersangka SF melakukan tindak pidana pencurian di rumah Riswandi.
Penyidik menjerat tersangka pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana karena mengambil uang Rp5.500.000 dan satu unit jam tangan.
“Dalam menjalankan aksi tersebut SF menerapkan modus operandi menunggu suasana sepi dengan merusak pintu jendela rumah korban,” ujarnya.
Dijelaskan juga bahwa SF merupakan residivis (penjahat kambuhan) yang ditangkap di Kabupaten Nagan Raya pada 28 Agustus 2023.
Sementara itu, tersangka pelaku tindak pidana pencurian berikutnya adalah RJ (43), warga Gampong Tueng Kluet, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, yang terjadi tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB di toko material bangunan Simpang Rawa Sari, Kecamatan Trienggadeng.
“Pelaku menggasak sejumlah barang material bangunan saat pemiliknya tidak berada di toko,” ujarnya. (c43)
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Warga Pidie, Satu Masih di Bawah Umur
Baca juga: Aksi Pencurian di Siang Bolong Hebohkan Warga Banda Aceh
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian
Polisi Tangkap Seorang Pria di Meureudu Diduga Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Santri Temukan Jasad Membusuk di Belakang Pertokoan Keudee Pijay |
![]() |
---|
Polisi Limpahkan Pencuri Rokok Senilai Rp 20 Juta ke Kejari Pidie Jaya |
![]() |
---|
Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Penyebar Video Asusila Ke JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.