Kriminal
Komplotan Curanmor Ganti Nomor Rangka dan Mesin, Modus Baru Jual Motor Curian di Malang
Komplotan ini menjual motor curiannya dengan mengubah nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik
PROHABA.CO, MALANG - Polisi meringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bisa mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku secara online.
Komplotan ini menjual motor curiannya dengan mengubah nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dibeli secara online.
Dengan begitu, motor curian itu tak lagi seperti motor bodong. Harga jual juga disesuaikan dengan harga pasaran atau tidak dimurahkan layaknya motor bodong.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motor di Jalan Sudimoro Utara, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa (22/8/2023) dini hari.
Sepeda motor yang hilang jenis Honda Trail.
Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan dan diketahui kendaraan tersebut sudah dijual di daerah Perumahan Bukit Kertosari, Kabupaten Pasuruan.
“Kemudian, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap penadah kendaraan hasil curanmor tersebut, dan selanjutnya menangkap para pelaku pencurian, dan lainnya,” kata Budi pada Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Polres Sergai Tangkap Pasutri asal Riau, Bawa Kabur Mobil Rental
Total, terdapat lima pelaku dalam komplotan tersebut, berinisial EC, AKF dan AZ sebagai penadah.
Sedangkan, tersangka MS dan RD sebagai pelaku curanmor di lapangan.
Para pelaku berasal dari Lawang dan Turen, Kabupaten Malang, kemudian Purwosari, Pasuruan serta Blitar.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, peran tersangka EC membeli BPKB dan STNK secara online di Facebook dengan harga sekitar Rp 2 juta.
Kemudian, EC menghubungi AKF untuk meminta MS mencuri sepeda motor dengan jenis sesuai BPKB dan STNK yang telah dibeli.
Selanjutnya MS dan RD mencari dan melakukan pencurian sepeda motor sesuai pesanan EC dengan menyasar ke tempat kos.
Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T.
Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah 21 BPKB dan 35 STNK dari kasus tersebut.
“Setelah itu kendaraan yang dicuri dibawa ke Lawang (Kabupaten Malang) dan diserahkan kepada AKF, kemudian melaporkan kepada EC, lalu EC mentransfer uang kepada AKF, lalu uang diserahkan kepada MS,” katanya.
Hasil pengembangan penyelidikan, didapatkan total terdapat enam unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil curian.
Empat sepeda motor di antaranya jenis matic.
Selanjutnya, sepeda motor curian tersebut diganti rumah kuncinya dengan yang baru.
Baca juga: Empat Pelaku Curanmor di Bandung Sewa Minibus, Digunakan Curi dan Jual Motor Curian
Selain itu, nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) juga diubah sesuai BPKB dan STNK yang sudah dibeli online.
Para pelaku melakukan kegiatan perubahan noka dan nosin di daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Untuk proses perubahan, awalnya noka dan nosin digosok dengan kertas gosok untuk menghilangkan nomor aslinya.
Kemudian, peralatan kompresor dan las laser digunakan untuk dapat memunculkan noka dan nosin sesuai dengan BPKB dan STNK yang sudah dibeli online.
Polisi juga mengamankan barang bukti kompresor dan mesin las laser tersebut.
“AKF berperan membongkar kunci kendaraan yang telah rusak diganti dengan yang baru.
AZ menggosok noka dan nosin, lalu noka dan nosin tersebut diubah dengan noka dan nosin sesuai STNK yang sudah dibeli,” katanya.
Selanjutnya, sepeda motor curian tersebut dijual secara online dengan harga yang ditawarkan sesuai pasaran.
Sepeda motor tersebut dijual beserta STNK dan BPKB, sehingga menyerupai seperti aslinya.
Baca juga: Berusaha Kabur Saat Diringkus, Komplotan Curanmor Ditembak, Empat Sepmor Disita
“Harga yang dijual hampir sama, bedanya sekitar Rp 1 juta, Rp 2 juta,” katanya.
Atas perbuatan pelaku, dua pelaku pencurian langsung di lokasi kejadian terancam terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tiga pelaku penadah terancam terjerat Pasal 480 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada warga Kota Malang yang ingin membeli kendaraan bekas untuk mengecek noka dan nosin di Kantor Samsat terdekat.
Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya tindakan jual - beli kendaraan bodong.
“Bisa melakukan cek fisik di Samsat dan juga melihat apakah kendaraan tersebut diblokir atau tidak,” katanya.
Polisi juga akan mendalami terhadap jual - beli STNK dan BPKB secara online.
Menurutnya, hal itu seharusnya merupakan tindakan ilegal atau tidak diperbolehkan secara hukum.
"Seharusnya tidak, nah ini juga masih didalami oleh penyidik terhadap penjualan online ini, tidak ada dokumen negara yang boleh diperjualbelikan, artinya setiap unit kendaraan identitas kendaraan itu melekat BPKB dan STNK sebagai identitas suatu kendaraan," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil di Tebing Tinggi
Baca juga: Komplotan Curanmor di Aceh Barat Dilumpuhkan dengan Timah Panas saat Berusaha Kabur
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Langsa Timur, Dua Pelaku Masih Buron
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Nomor Rangka dan Mesin Jadi Modus Komplotan Curanmor di Malang Jual Motor Curian",
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.