Penangkapan Tersangka Narkoba

Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi

Kedua petani itu adalah SD (30), warga Desa Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala Gala, dan FP (28), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Agara.

Editor: Jamaluddin
IST
Dua tersangka kasus sabu, SD (30) warga Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Agara dan FP (28), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Agara, ditangkap aparat Polres Aceh Tenggara pada Minggu (10/9/2013). 

Selanjutnya, anggota langsung mengamankan kedua tersangka.

Kemudian, anggota juga melakukan penggeledahan dalam pondok itu.

Hasilnya, ditemukan lagi satu paket sabu seberat 3, 07 gram beserta satu timbangan digital, uang tunai, dan alat hisab sabu (bong).

Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta

Baca juga: Polres Abdya Launching Kampung Bebas Narkoba di Pulau Kayu, Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Baca juga: Polisi Nagan Tangkap Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

Iptu Erwinsyah Putra menambahkan, FP berencana membeli sabu dari tersangka SD untuk diedarkan ke kawasan Titi Kering, Desa Amalia, Kecamatan Bukit Tusam, Agara.

Kemudian, kedua tersangka bersama sabu dengan berat total 4,11 gram dibawa ke Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka, sebut Kasat Narkoba, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancara  penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved