Penangkapan Tersangka Narkoba
Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi
Kedua petani itu adalah SD (30), warga Desa Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala Gala, dan FP (28), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Agara.
Selanjutnya, anggota langsung mengamankan kedua tersangka.
Kemudian, anggota juga melakukan penggeledahan dalam pondok itu.
Hasilnya, ditemukan lagi satu paket sabu seberat 3, 07 gram beserta satu timbangan digital, uang tunai, dan alat hisab sabu (bong).
Baca juga: 3 Kali Beli Sabu untuk Diedar, Satu Pemuda Diringkus Polisi, Selalu Beli dengan Harga Rp1,7 Juta
Baca juga: Polres Abdya Launching Kampung Bebas Narkoba di Pulau Kayu, Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Baca juga: Polisi Nagan Tangkap Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba, 22 Gram Sabu Disita
Iptu Erwinsyah Putra menambahkan, FP berencana membeli sabu dari tersangka SD untuk diedarkan ke kawasan Titi Kering, Desa Amalia, Kecamatan Bukit Tusam, Agara.
Kemudian, kedua tersangka bersama sabu dengan berat total 4,11 gram dibawa ke Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka, sebut Kasat Narkoba, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancara penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tersangka Kasus Sabu
Petani Transaksi Sabu
Petani Transaksi Sabu Ditangkap
Petani Agara Ditangkap Polisi
Transaksi Sabu di Agara
Tak Kapok di Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Saat Transaksi Ganja |
![]() |
---|
Polres Aceh Tenggara Ringkus Bandar Sabu, Sabu 49 Paket Diamankan |
![]() |
---|
Terlibat Transaksi Sabu, Tiga Orang Ditangkap Polres Agara |
![]() |
---|
Warga Bandar Baru Pidie Jaya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Remaja dan IRT Diringkus Personel Polres Aceh Tenggara Saat Transaksi Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.