Berita Banda Aceh

Sang Tunangan Jadi Saksi Penting Kasus Imam Masykur

Tunangan almarhum Imam Masykur, Yuni Mauliza, menjadi saksi penting dalam kasus penculikan dan pembunuhan pemuda tunangannya itu.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Calon tunangan Imam Masykur (25), Yuni Maulida saat ditemui di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023). 

Daud menambahkan, penyelesaian kasus Imam Masykur tanpa adanya kesaksian Yuni akan menjadi tantangan yang berat.

Sebab, kata dia, Yuni merupakan salah satu saksi paling penting dalam kasus ini.

“Karena apa? Dia (Yuni) yang nantinya akan membantah hasil autopsi.

Dan dia juga yang akan membantah jawaban-jawaban si pelaku,” tutur Daud.

Ia mengatakan, sebelum jenazah Imam Masykur dilakukan autopsi si Yuni telah terlebih dahulu melihat jasad tunangannya itu.

Itu terjadi pada 19 Agustus 2023, di mana Yuni bersama ibunda Imam Masykur, Fauziah terbang ke Jakarta untuk melihat jenazah.

Sementara Fauziah tidak melihat jenazah anak tercintanya itu karena pingsan dan tak sanggup menahan kesedihannya. “Jadi dia itu (Yuni) sudah melihat secara langsung jenazah Imam Masykur.

Katanya ada lebam di wajah, bolong di bagian dada kiri Imam Masykur,” sebut Daud.

Baca juga: Anggota DPD RI asal Aceh Haji Uma Kecam Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Dikatakannya, jika hasil autopsi tidak sesuai dengan hasil penglihatan langsung Yuni terhadap jasad Imam Masyur, siapa yang akan membantah hasil tersebut ketika para pelaku juga tidak mau mengakui kejadian tersebut.

“Tapi hari ini si Yuni malah dihujat. Siapa yang sekarang tidak marah coba,” tukasnya.

“Perlu kalian tahu bahwa Yuni ini sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Fauziah (ibunda Imam Masykur).

Siapa yang akan tanggung jawab sekarang?” tanya Daud.

Dia tegaskan, kesaksian Yuni akan berperan penting dalam pengungkapan kasus ini, dan pihak keluarga Imam Masykur dan kuasa hukumnya tidak memiliki banyak saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan nanti.

“Jadi, para pelaku ini akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jika saksi-saksi ini tidak cukup kuat, bagaimana mendapat keadilannya?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved