Berita Banda Aceh

Satpol PP Banda Aceh Amankan Gepeng di Simpang Jambo Tape

Petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) dan Linmas Kota Banda Aceh mengamankan seorang gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Simpang Jambo Tape

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
GELANDANGAN - Petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh saat mengangkut seorang gelandangan di Simpang Jambo Tape, Sabtu (20/9/2025) malam. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) dan Linmas Kota Banda Aceh mengamankan seorang gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Simpang Jambo Tape, Kecamatan Kuta Alam, pada Sabtu (20/9/2025) malam.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan gepeng yang dinilai meresahkan dan kerap meminta-minta di jalanan.

“Kita bawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh.

Laporan warga menyebutkan yang bersangkutan sering meresahkan,” kata Kasatpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh, Muhammad Rizal.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh secara tegas melarang segala bentuk aktivitas mengemis dan menjadi gelandangan di wilayah kota.

Hal tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, merusak keindahan kota, dan dapat menimbulkan polemik sosial.

“Kegiatan seperti ini jelas melanggar aturan atau qanun yang berlaku.

Baca juga: Satpol PPdan WH Tertibkan Belasan Gepeng di Banda Aceh 

Apalagi, sebagian besar gepeng yang tertangkap berasal dari luar kota,” tambah Rizal.

Dalam keterangannya, Rizal juga mengimbau para gepeng yang berniat datang ke Banda Aceh agar mengurungkan niat tersebut, karena penindakan akan dilakukan tanpa kompromi.

“Kalau datang ke sini untuk mengemis, pasti ditindak.

Kami sudah sampaikan berulang kali,” ujarnya tegas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban kota.

Bila menemukan pelanggaran syariat Islam maupun pelanggaran sosial lainnya, seperti gepeng atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), warga dipersilakan menghubungi Call Center Satpol PP-WH di nomor 0812 1931 4001. (*)

Baca juga: Satpol PP Bener Meriah Razia Pengemis Bermodus Pesantren, Empat Orang Diamankan

Baca juga: Sirene dan Strobo Diusulkan Hanya untuk Presiden dan Wapres, Pejabat Lain Tak Perlu

Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Amankan 9 Gepeng Termasuk Anak-Anak

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Resahkan Warga, Satpol PP-WH Banda Aceh Angkut Pengemis di Jambo Tape, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved