Berita Kutaraja

Tiga Pria dan Tiga Wanita Dihukum Cambuk di Taman Sari, Semua Terlibat ikhtilat

Tiga pasangan ikhtilat (bermesraan tanpa ikatan nikah) dijatuhkan hukum cambuk di Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (2/10/2023).

Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO/INDRA WIJAYA
Algojo melakukan proses hukuman cambuk kepada pelanggar syariat Islam di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Senin (2/10/2023). 

Kemudian untuk membangun kesadaran akan pentingnya penegakan Syariat Islam tersebut, perlu adanya dukungan semua pihak.

"Kita akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan.

Seperti memperbanyak melakukan dakwah baik itu di masjid, warkop dan kita juga melakukan pengawasan di titik yang rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam," ujarnya.(*)

 

Baca juga: Pasangan Kekasih Meringis Kesakitan Saat Dicambuk

Baca juga: Sadis! Seorang Suami di Cikarang Tega Bunuh Istrinya, Bibir Korban Disayat Pakai Cutter Berkarat

Baca juga: BRAT HAYEE, Wanita ini Jualan Kerupuk Naik Motor Sport

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Pria dan Tiga Wanita Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Sempat Meringis Kesakitan, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved