Berita Kutaraja
Tiga Pria dan Tiga Wanita Dihukum Cambuk di Taman Sari, Semua Terlibat ikhtilat
Tiga pasangan ikhtilat (bermesraan tanpa ikatan nikah) dijatuhkan hukum cambuk di Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (2/10/2023).
Editor:
Muliadi Gani
PROHABA.CO/INDRA WIJAYA
Algojo melakukan proses hukuman cambuk kepada pelanggar syariat Islam di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Senin (2/10/2023).
Kemudian untuk membangun kesadaran akan pentingnya penegakan Syariat Islam tersebut, perlu adanya dukungan semua pihak.
"Kita akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan.
Seperti memperbanyak melakukan dakwah baik itu di masjid, warkop dan kita juga melakukan pengawasan di titik yang rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam," ujarnya.(*)
Baca juga: Pasangan Kekasih Meringis Kesakitan Saat Dicambuk
Baca juga: Sadis! Seorang Suami di Cikarang Tega Bunuh Istrinya, Bibir Korban Disayat Pakai Cutter Berkarat
Baca juga: BRAT HAYEE, Wanita ini Jualan Kerupuk Naik Motor Sport
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Pria dan Tiga Wanita Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Sempat Meringis Kesakitan,
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.