Berita Nasional

4 Dana Pensiun BUMN Diduga Diselewengkan,Erick Thohir Laporkan ke Kejagung,Negara Dirugikan Rp 300 M

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan empat dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang bermasalah ke Kejaksaan Agung

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
(kiri ke kanan) Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

Erick bilang, hasil tinjauan yang dilakukan Kementerian BUMN menunjukkan ternyata dari 48 dapen yang dikelola BUMN, sebanyak 34 dapen atau sebesar 70 persen dalam kondisi sakit.

Pemeriksaan lebih lanjut pun dilakukan pada empat BUMN dengan audit oleh BPKP.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam pemeriksaan empat perusahaan pelat merah tersebut, dilakukan penilaian berdasarkan akuntabilitas, tata kelola, dan indikasi area-area berisiko, serta rekomendasi perbaikan.

"Dari empat sampling ini mengambil sampling 10 persen dari sekitar Rp 1,125 triliun.

Dan kami menemukan memang transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik," jelas dia.

 

Baca juga: TEUTONG, Kebakaran Hebat Pagi Ini di Simpang Kolok Sinabang Simeulue

Baca juga: Menkominfo Johnny Plate Siap Penuhi Panggilan Kejagung

Baca juga: Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung, KPK Bantah karena Kasus Formula E

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Dana Pensiun BUMN Dilaporkan ke Kejagung, Rugikan Negara Rp 300 Miliar",  

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved