Berita Kutaraja
Istri Pergi Kerja, Suami Perkosa Putri Kandungnya, Dilakukan di Kamar Korban
Sungguh bejat pria berinsial GSP (40), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, ini. Ia tega memerkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Sungguh bejat pria berinsial GSP (40), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, ini. Ia tega memerkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
GSP tega melecehkan putri kandungnya di rumah kos mereka di satu desa dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Perbuatan itu ia lakukan saat istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban, sedang pergi bekerja mengurut/memijat orang.
Kondisi rumah kos yang sepi digunakan pelaku untuk mencabuli putrinya yang masih berusia 10 tahun.
Usai merudapaksa si buah hatinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada ibunya.
Namun, korban yang sudah tidak tahan lagi, akhirnya menceritakan kebejatan sang ayah kepada ibunya.
Tak terima anak gadisnya dilecehkan oleh suami, sang ibu akhirnya melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Baca juga: Keji! Gadis Belia Kelas 2 SD Dicabuli 7 Pria Dewasa, Kini Korban Putus Sekolah
Kini GSP telah dijatuhi hukuman setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan nomor putusan Nomor 30/JN/2023/ MS.Bna Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Zukri menyatakan terdakwa GSP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GSP dengan uqubat penjara selama 90 bulan dikurangi selama terdakwa mejalani masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis (5/10/2023).
Kejadian ini bermula pada Senin (10/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat itu, ibu kandung korban sedang pergi untuk bekerja sebagai tukang pijat karena ada panggilan, sehingga korban bersama ayahnya dan adik korban tinggal di rumah tersebut.
Ketika jarum jam menunjukkan angka 23.00 WIB, korban bersama adiknya sedang menonton di handphone.
Pada saat bersamaan, terdakwa juga sedang menonton sebuah tayangan di handphone.
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Subulussalam Tega Lecehkan Anak Tirinya
Baca juga: Ayah Sekap dan Ancam Bunuh Dua Anaknya, Dipicu Istri Tak Mau Diajak Berhubungan Badan
Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi ia langsung mematikan lampu kamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-2.jpg)